Mohon tunggu...
LatihID
LatihID Mohon Tunggu... Lainnya - Platform Pengembangan UMKM

Platform e-learning (electronic learning) yang menyediakan pelatihan berkualitas untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. www.latihid.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Hati-Hati! 5 Pelanggaran Ini Bikin Produk Kamu Diblokir/Dihapus Shopee

11 Maret 2021   15:15 Diperbarui: 15 Maret 2021   10:15 27122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang belum kenal Shopee? Wah, sepertinya hampir semua orang sudah kenal, ya dengan salah satu marketplace terbesar ini. Hasil riset Snapcart tahun 2020 menunjukkan bahwa Shopee menduduki peringkat pertama sebagai marketplace yang paling diingat (top of mind) dan paling sering digunakan dalam berbelanja. Ini bisa menjadi angin segar bagi para seller atau mungkin kamu yang baru mau coba jualan di Shopee. Namun, untuk berjualan di Shopee tidak semudah kelihatannya. Selain persaingan yang ketat, seller juga terkadang mengalami permasalah seperti ini.

"Udah upload produk di Shopee tapi malah di blokir, sih?"

"Kok produknya nggak muncul, ya?"

Permasalahan seperti barang diblokir/dihapus ini cukup sering dialami oleh seller, apalagi seller pemula. Sebagai marketplace besar dan paling banyak dikunjungi, Shopee tentunya menjaga kualitas dan keamanan dari produk-produk yang dijual oleh seller kepada customer. 

Nah, kalau produk yang kamu jual tiba-tiba diblokir/dihapus oleh Shopee berarti secara tidak sengaja, kamu melanggar  Peraturan Komunitas atau produk yang dijual termasuk dalam Daftar Produk yang Dilarang & Dibatasi. Duh, kalau begini kamu jadi nggak bisa jualan, nih. Dilansir dari website Shopee, produk yang dihapus atau diblokir juga akan dikenakan poin pinalti, antara lain:

  • Akun pengguna akan dihapus secara permanen oleh pihak Shopee.

  • Dana Garansi Shopee akan dibekukan untuk keperluan investigasi.

  • Digugat secara perdata dan/atau ganti rugi dalam bentuk materil dan immaterial. 

Kamu tentu tidak mau hal-hal seperti itu terjadi, bukan? Oleh karena itu, penting untuk memahami dulu aturan-aturan yang berlaku di Shopee maupun marketplace lainnya sebelum berjualan. Berikut bentuk pelanggaran yang tanpa disadari sering dilakukan oleh seller.

1. Menambahkan nama/logo/link tempat jualan lain di luar Shopee

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun