Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHMJ GPIB Jemaat Anugerah Bekasi 2017-2020 yang Sah

13 Desember 2019   13:15 Diperbarui: 13 Desember 2019   13:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami atas nama Jemaat GPIB Anugerah Bekasi yang Taat akan Peraturan dan aturan meminta  Kepada Majelis Sinode Untuk tidak mengusulkan Lidya Wairata-Lumbantobing dalam rangka memenuhi Pasal 7 Perjanjian Perdamaian Nomor.77/Pdt.G/2019/PN.Bks dengan alasan-alasan Sebagai Berikut. ;

  • Ketidak taatan Lidya Wairata-Lumbantobing dan Kelompoknya Pada aturan dan Tata Gereja GPIB terbukti bahwa Perintah Pengadilanpun  telah mereka abaikan sebagaimana Pasal-pasal diatas Tadi termasuk dalam Pasal 7 Perjanjian Perdamaian Nomor. 77/ Pdt.G /2019/PN.Bks dengan Sengaja menyampaikan Kepada JEMAAT GPIB ANUGERAH BEKASI  Lewat Warta Jemaat yang mereka Buat BAHWA MEREKA MASIH SAH SEBAGAI PHMJ GPIB JEMAAT ANUGERAH BEKASI padahal Jelas dalam Konsederan Perdamaian Nomor.77/Pdt.G/2019/PN.Bks yang mereka TUNTUT termasuk PASAL.7 Bahwa Lidya Wairata Lumbantobing Baru akan dipulihkan di Persidangan Februari 2020 di Kota Bogor namun mereka sudah mengatakan pada Jemaat bahwa Sudah dipulihkan dan mereka mengakui diri Tetap PHMJ Sah. Terlampir ( BUKTI. 5 )
  • Bahwa Ternyata mereka  dengan sengaja mengundang Aparatur Negara adalah Untuk MELEGITIMASI diri dan Kelompoknya bahwa Eksistensi dan Keberadaan mereka SAH secara Hukum , padahal mereka  melakukan Pembohongan dan memplintir dari segi tatabahasa Seperti Apa yang diargumentasikan  di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 29 Oktober 2019 dalam Mediasi Gugatan Perdata Nomor. 133/Pdt.G/2019/PN.Ckr  tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagai PHMJ.
  • Bahwa PASAL 2  Putusan Perdamaian  Nomor.77/Pdt.G/2019/PN.Bks dalam Pikiran mereka telah Mengatur keabsahan tentang adanya PEMBAGIAN KELOMPOK   K.102 dan K.18. padahal Pasal 2 dalam Putusan Perdamaian Nomor.77/ Pdt.G / 2019 / PN.Bks  sudah dilaksanakan oleh Majelis Sinode dengan melakukan Pengutusan Pendeta Bendjamin Louhenapessy ke Jemaat GPIB Sejahtera di Jakarta Selatan Sehingga tidak ada lagi Istilah K.102 atau K.18 tapi yang ada adalah Jemaat GPIB ANUGERAH BEKASI.
  • PELAKSANAAN PASAL 8 
  • Keputusan Perdamaian Nomor. 77/Pdt.G/ 2019/ PN. Bks. Di Pengadilan Bekasi, ;" Bahwa tidak terlaksanya Putusan DADING tersebut maka saya selaku Kuasa dari Tergugat III telah melaporkan Tentang terjadinya Dugaan Penggelapan Karena Jabatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor. LP/1858/III/2019/PMJ/ Direskrimum  Tanggal  07 Maret 2019 dan saat ini masih dalam Pengembangan dikarenakan AUDIT dari BPPG Majelis Sinode Belum rampung.

K E S I M P U L A N , ;

  • Bahwa Tujuan diterbitkannya undangan Nomor. 410/MJA/218-24/EXT/XI/2019 Tanggal  29 November 2019 dan beberapa undangan lainnya  untuk mengundang Muspika adalah Untuk MELIGITIMASI eksistensi keberadaan Kelompok ini  yang mulai terusik oleh Warga Sekitarnya yang pada akhirnya berdampak pada Keberadaan Jemaat GPIB Anugerah Bekasi secara keseluruhan.
  • Yang menyayangkan adalah bahwa orang yang mempasilitasi atau menyewahkan Ruko adalah Oknum Anggota BPD Desa Lambangsari yang Aktip dengan mengelabui Pemilik Ruko yaitu yang bersangkutan yang menyewa atau mengotrak ruko dari Pengembang Dukuh Bima , selanjutnya yang bersangkutan menyewakan ruko tersebut pada pengurus
  • ILEGAL yang selalu mengatas namakan PHMJ GPIB JEMAAT ANUGERAH BEKASI.
  • Bahwa dugaan PASAL 2 Ayat 2 yang di Plintir dan diterjamahkan salah oleh mereka dan di implementasikan bahwa Pasal tersebut yang menyatakan Eksistensi keberadaan mereka sebagai K.102 Sah sebagai PHMJ oleh karena pengadilan yang menyatakan  padahal mekanisme  Khusus dalam Gereja tentang pemulihan seharusnya dipatuhi.
  • Pembuatan Surat atau Akta yang dilakukan kelompok  yang menamakan diri K.102  dan menyebarkan kemana-mana dapat dijerat Pasal 263 KUHP atau Perbuatan HATE SPEECH.
  • Untuk itu disampaikan Kepada Pihak yang berkepentingan Bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan oleh yang menamakan diri Jemaat GPIB Anugerah Bekasi yang melakukan KEGIATAN di RUKO  DUKUH BIMA adalah di Pertanggung Jawabkan sendiri Baik Secara Hukum maupun Secara Moral dan tidak atau bukan merupakan atau bagian dan Pertanggung Jawaban dari MAJELIS JEMAAT GPIB ANUGERAH BEKASI yang beralamat di PERUMAHAN PDK LAMBANGSARI , Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kota Bekasi.
  • Bahwa Sosialisasi Yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri K.102 kami anggap ILEGAL oleh karena tidak melibatkan semua pihak dan Cenderung melakukan Pembelaan dan pembenaran diri yang pada akhirnya dapat menimbulkan Kekacauan di Masyarakat.

Demikian Penjelasan Ini kami sampaikan Kepada para pihak yang berkompeten didalamnya  agar dapat diketahui dan didalamnya dapat mengambil keputusan sesuai kewenangan masing-masing.

  •                                                 HORMAT KAMI  Kuasa Hukum

Cc.  a r s i p.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun