Mohon tunggu...
Laras Safila Anaya
Laras Safila Anaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Pendidikan Agama Islam

done is better than perfect

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hibah: Perjalanan Angin

2 Juni 2021   18:20 Diperbarui: 2 Juni 2021   18:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Esai Fiqih

Laras Safila Anaya / 201910010311017

Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Hibah adalah suatu persetujuan dengan nama si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan termasuk perjanjian sepihak, dimana hanya satu pihak saja yang mempunyai kewajiban atas perjanjian ini, yaitu si penghibah, sedangkan pihak yang menerima hibah sama sekali tidak mempunyai kewajiban.

Pengertian Hibah

Menurut kamu ilmu Al-Qur'an yang dimaksud hibah adalah pemberian kepada seseorang diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan atau ikatan baik secara lisan maupun tertulis. Secara etimologi hibah berarti melewatkan atau menyalurkan dari tangan orang yang member kepada tangan orang yang diberi.

Kata hibah diambil dari kata hububurrihi, dengan maksud perjalanan angin. Hibah secara umum maksudnya adalah berdema dan member karunia kepada orang lain baik berupa harta atau lainnya. Hibah menurut istilah ialah akad yang berarti memberikan kepemilikan harta kepada orang lain dalam keadaan masih hidup dan tanpa imbalan. Adapun seseorang mempersilahkan hartanya digunakan oleh orang lain tetapi tidak dimiliki olehnya atau tidak diberikan secara keseluruhan, demikian dinamkan pinjaman.

Demikian halnya jika seseorang memebrikan hadiah yang tidak berupa harta, melainkan sesuatu yang haram seperti, khamr, bangkai dan lainnya, maka yang seperti itu tidak dinamakan memberikan hadiah. Apabila pemberiannya untuk dimiliki dan tidak diberikan ketika masa hidupnya, akan tetapi setelah meninggal dunia, maka pemberian tersebut disebut wasiat, dan apabila disertai imbalan maka disebut dengan jual beli dan berlaku hukum jual beli. Dengan maksud, bahwa pemberian tersebut bisa dimiliki jika sudah terjadi akad yang sempurna dalam membeli, dan dikatakan tidak sah jika, orang yang memberikan hadiah tidak mendapat izin dari orang yang akan diberi.

Hibah secara  umum tidak ada imbalan, baik sesuai dengan hibah itu, lebih kecil atau lebih banyak. Ini adalah makna hibah secara khusus, adapun maknanya secara umum ada beberapa hal, sebagai berikut :

  • Al-Ibrak yakni hibah hutang kepada yang berhutang
  • Sedekah, yaitu hibah dengan mengharapkan ridho Allah atau balasan diakhirat
  • Hadiah, yaitu apa saja yang menjadi keharusan bagi penerimanya atau imbalan baginya.

 

Dasar Hukum Hibah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun