Mohon tunggu...
Laras Safila Anaya
Laras Safila Anaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Pendidikan Agama Islam

done is better than perfect

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hibah: Perjalanan Angin

2 Juni 2021   18:20 Diperbarui: 2 Juni 2021   18:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Esai Fiqih

Laras Safila Anaya / 201910010311017

Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Hibah adalah suatu persetujuan dengan nama si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan termasuk perjanjian sepihak, dimana hanya satu pihak saja yang mempunyai kewajiban atas perjanjian ini, yaitu si penghibah, sedangkan pihak yang menerima hibah sama sekali tidak mempunyai kewajiban.

Pengertian Hibah

Menurut kamu ilmu Al-Qur'an yang dimaksud hibah adalah pemberian kepada seseorang diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan atau ikatan baik secara lisan maupun tertulis. Secara etimologi hibah berarti melewatkan atau menyalurkan dari tangan orang yang member kepada tangan orang yang diberi.

Kata hibah diambil dari kata hububurrihi, dengan maksud perjalanan angin. Hibah secara umum maksudnya adalah berdema dan member karunia kepada orang lain baik berupa harta atau lainnya. Hibah menurut istilah ialah akad yang berarti memberikan kepemilikan harta kepada orang lain dalam keadaan masih hidup dan tanpa imbalan. Adapun seseorang mempersilahkan hartanya digunakan oleh orang lain tetapi tidak dimiliki olehnya atau tidak diberikan secara keseluruhan, demikian dinamkan pinjaman.

Demikian halnya jika seseorang memebrikan hadiah yang tidak berupa harta, melainkan sesuatu yang haram seperti, khamr, bangkai dan lainnya, maka yang seperti itu tidak dinamakan memberikan hadiah. Apabila pemberiannya untuk dimiliki dan tidak diberikan ketika masa hidupnya, akan tetapi setelah meninggal dunia, maka pemberian tersebut disebut wasiat, dan apabila disertai imbalan maka disebut dengan jual beli dan berlaku hukum jual beli. Dengan maksud, bahwa pemberian tersebut bisa dimiliki jika sudah terjadi akad yang sempurna dalam membeli, dan dikatakan tidak sah jika, orang yang memberikan hadiah tidak mendapat izin dari orang yang akan diberi.

Hibah secara  umum tidak ada imbalan, baik sesuai dengan hibah itu, lebih kecil atau lebih banyak. Ini adalah makna hibah secara khusus, adapun maknanya secara umum ada beberapa hal, sebagai berikut :

  • Al-Ibrak yakni hibah hutang kepada yang berhutang
  • Sedekah, yaitu hibah dengan mengharapkan ridho Allah atau balasan diakhirat
  • Hadiah, yaitu apa saja yang menjadi keharusan bagi penerimanya atau imbalan baginya.

 

Dasar Hukum Hibah

Untuk menentukan dasar hokum hibah dalam al-Qur'an secara langsung sulit ditemukan. Dalam al-Qur'an penggunaan kata hibah digunakan dalam konteks pemberian anugerah Allah SWT kepada utusan-utusan-Nya dan menjelaskan sifat Allah yang Maha Pemberi Karunia, hanya saja dapat digunakan petunjuk dan anjuran secara umum agar seseorang memberikan rizkinya kepada orang lain.

Hibah dilihat dari aspek horizontal (hubungan sesame manusia serta lingkungannya) yaitu dapat berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta dapat menghilangkan rsa kecemburuan social, dan dengan member akan menimbulkan suasana akrab dan kasih saying.

Karena itu hibah dapat meneguhkan rasa kecintaan antara manusia juga dapat memperkokoh keimanan kita. Islam mengantarkan dan memberikan keselamatan secara utuh memiliki ajaran yang sangat lengkap dalam segala aspek kehidupan. Hibah untuk kerabat adalah lebih baik, karena di dalamnya terdapat unsure menyambung tali silaturrahmi. Para imam sepakat bahwa hibah sah dengan ijab, qabul dan serah terima benda.

Rukun Hibah

Hibah dianggap sah jika ada ijab dan Kabul dengan menggunakan kalimat apapun juga, dengan maksud memberikan kepemilikan harta tanpa imbalan. Adapun rukun hibah, sebagai berikut :

  • Kehadiran pemberi dan penerima hibah
  • Barang yang diberikan jelas kehalalannya.

Akad hibah, yakni serah terima barang ibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika masa hidupnya memberikan suatu barang dengan cuma-Cuma tanpa imbalan apapun. Hibah harus diberikan atau dilakukan antara kedua orang, yakni pemberi dan penerima.

Hibah yang sudah diberikan tidak boleh diminta kembali. Adapun hal ini diperjelas dalam hadis yang artinya "orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya". Larangan meminta kembali pemberiannya dalam hadis tersebut ditunjukkan secara tegas bahwa hibah ini tidak boleh ditarik kembali dan hibah ini di syariatkan.

Syarat-syarat yang Dihibahkan

Terdapat beberapa syarat yang dihibahkan :

  • Yang dihibahkan harus berwujud dan berupa harta yang bernilai
  • Yang dihibahkan adalah sesuatu yang telah menjadi miliknya sendiri. Hibah yang diberikan adalah barang yang bisa dimiliki, bisa dipindah tangankan, dan pindah kepemilikan dari tangan satu ke tangan yang lain, dengan artian barang itu tidak dalam bentuk pinjaman atau hutang.
  • Yang dihibahkan tidak melekat dengan kepemilikan orang yang hibah. Wajib dipisahkan dan diserahkan sehingga bisa dimiliki oleh orang yang hibah
  • Yang dihibahkan bisa dibedakan, artinya tidak tersebar. Sebab penerimaan hibah tidak sah apabila tidak bisa dibedakan.

Menerima Hibah

Sebagian ulama memandang bahwa hibah menjadi hak bagi yang diberi hibah hanya dengan akad saja tanpa ada syarat harus menerimanya. Karena sesungguhnya yang asli adalah dalam akad. Hibah sah tanpa ada syarat menerima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun