Mohon tunggu...
Larasati Latifa
Larasati Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Aktual di Era Disrupsi 4.0" oleh Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H.

12 Maret 2024   11:38 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengadilan di Indonesia hingga saat ini belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa, akibatnya penerapan iktikad baik pra kontrak sering kali tidak konsisten dan tidak jelas parameter yang digunakan dalam putusan. Sehingga Mahkamah Agung harus memberikan pedoman iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mewajibkan tertanggung untuk memberikan keterangan fakta-fakta material dan kewajiban bagi penanggung untuk meneliti fakta-fakta material tersebut. 

Motivasi setelah membaca buku dan mereview, yaitu saya menjadi tahu apa prinsip Iktikad baik dalam asuransi jiwa, karakteristik perjanjian keagenan asuransi jiwa, bagaimana penyelesaian sengketa asuransi jiwa melalui jalur Non litigasi dan bagaimana penerapan Iktikad baik oleh pengadilan dalam perjanjian asuransi jiwajiwa, bahwa Mahkamah Agung harus memberikan pedoman iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mewajibkan tertanggung untuk memberikan keterangan fakta-fakta material dan kewajiban bagi penanggung untuk meneliti fakta-fakta material tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun