Selama ini mungkin kita hanya sering mendengar kata DPR, baik dari berita di televisi, cetak maupun online. Padahal selain DPR, ada juga yang mananya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR juga memiliki tugas dan wewenangnya sendiri
MPR merupakan lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat NKRI.
Para anggota MPR ini diisi oleh beberapa anggota DPR dan DPD.
Tapi, apa sih tugas MPR beserta wewenangnya?
Menetapkan peraturan tata tertib dan Kode Etik MPR
Tugas dan wewenang MPR paling dasar adalah menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode etik MPR.
Mengubah dan atau Menetapkan UUD
Tugas dan wewenang MPR punya wewenang untuk mengubah dan atau menetapkan Undang-Undang Dasar atau UUD.
Usulan perubahan setidaknya harus memenuhi syarat yang setidaknya sepertiga dari jumlah anggota MPR.
Sedangkan keputusan perubahan setidaknya harus disetujui setidaknya 50 persen + 1 dari jumlah anggota MPR.
Meski memiliki tugas dan wewenang tersebut, MPR tidak bisa mengusulkan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
Melantik Presiden Wakil Presiden Hasil Pemilu
Tugas dan wewenang MPR selanjutnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum atau Pemilu melalui sidang paripurna MPR.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
MPR Â punya tugas dan wewenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Pemilihan ini selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Atau, dalam kasus lain, tugas dan wewenang MPR hanya memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan berdasarkan dua calon kandidat yang diajukan oleh Presiden. Pemilihan ini selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
Memberhentikan Presiden
MPR memiliki tugas dan wewenang untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Namun, tugas dan wewenang ini hanya dapat berlaku atas usul Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan korupsi, penyuapan, Â pengkhianatan terhadap negara atau perbuatan melanggar hukum lainnya.
Tugas dan wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden harus dilaksanakan melalui sidang MPR dan setidaknya harus disetujui dua per tiga jumlah anggota yang setidaknya dihadiri oleh tiga per empat anggota.