Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas-tugas MPR Beserta Wewenangnya

6 Juni 2020   21:06 Diperbarui: 6 Juni 2020   21:11 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atau, dalam kasus lain, tugas dan wewenang MPR hanya memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan berdasarkan dua calon kandidat yang diajukan oleh Presiden. Pemilihan ini selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.

Memberhentikan Presiden

MPR memiliki tugas dan wewenang untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Namun, tugas dan wewenang ini hanya dapat berlaku atas usul Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan korupsi, penyuapan,  pengkhianatan terhadap negara atau perbuatan melanggar hukum lainnya.

Tugas dan wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden harus dilaksanakan melalui sidang MPR dan setidaknya harus disetujui dua per tiga jumlah anggota yang setidaknya dihadiri oleh tiga per empat anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun