Atau, dalam kasus lain, tugas dan wewenang MPR hanya memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan berdasarkan dua calon kandidat yang diajukan oleh Presiden. Pemilihan ini selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
Memberhentikan Presiden
MPR memiliki tugas dan wewenang untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Namun, tugas dan wewenang ini hanya dapat berlaku atas usul Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan korupsi, penyuapan, Â pengkhianatan terhadap negara atau perbuatan melanggar hukum lainnya.
Tugas dan wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden harus dilaksanakan melalui sidang MPR dan setidaknya harus disetujui dua per tiga jumlah anggota yang setidaknya dihadiri oleh tiga per empat anggota.