Â
TUBAN -- Lapas Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah mengeluarkan satu orang narapidana teroris (Napiter) untuk menjalani pembebasan bersyarat, Senin (30/01).Â
Kalapas Tuban, Siswarno menjelaskan bahwa napiter yang biasa disapa AL tersebut bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI. Sebelumnya AL telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 18 Januari 2021.Â
Siswarno juga menjelaskan terkait pembinaan setelah bebas "untuk pengawasan kita serahkan ke Bapas Pati serta aparat penegak hukum yang ada di Pati dan Kudus", jelasnya.
AL bebas setelah menjalani masa pidana selama kurang lebih tiga tahun. Oleh karena itu ia mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa bebas hari ini dan berencana untuk mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya. "terimakasih untuk kalapas tuban dan jajaran, bnpt yang telah membina, dan juga densus, karena dengan ditangkap saya dapat berubah dengan banyak masukan hal positif, oleh karena itu saya mohon dukungannya", ungkap AL.
Terkait bebasnya satu orang napi teroris ini, Lapas Tuban telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat diantaranya Densus 88, BNPT, BIN, Polisi dan TNI. Setelah bebasnya AL dari Lapas, Kalapas Tuban berharap yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta semoga yang bersangkutan dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.*(EL)