Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terima Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana, Hirup Udara Bebas

28 Desember 2023   03:40 Diperbarui: 28 Desember 2023   04:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terima Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana, Hirup Udara Bebas

Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki Membebaskan 2 orang Narapidana Karena Menerima Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (27/12).  Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapat oleh 2 Narapidana ini telah memenuhi persyarata substantif maupun administrasi yanh telah seduai dengan SOP pembebasan.

Menurut Kepala Lapas Saumlaki David Lekatompessy Pembebasan Bersyarat (PB) ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat.

"Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat," ujar David.

David juga mengharapkan agar narapidana yang dibebaskan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan memulai kehidupan yang lebih baik kedepannya.

Proses pembebasan selanjutnya ke-2 WBP diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk fungsi pembinaan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun