Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi
Donggala -- Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan Pem
AWAS !!!! Klien Bebas Bersyarat bisa kembali di Penjara.
Sujud Syukur, WBP Rutan Boyolali A.W. Resmi Bebas Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang dapat diberikan pemerintah kepada narapidana dengan syarat tertentu
Teori pengkondisian klasik adalah konsep fundamental dalam psikologi yang menjelaskan bagaimana perilaku manusia dan hewan
Walaupun Jessica Wongso telah menikmati fasilitas Pembebasan Bersyarat, namun Kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Online yang dikenal dengan nama "Si Tampol"
Informasi Rutan Sampang : Penjelasan Mengenai Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan
Pidana bersyarat adalah penundaan hukuman dengan syarat tertentu. Pembebasan bersyarat adalah kebebasan setelah menjalani minimal 9 bulan pidana.
WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat telah diserahkan kepada pihak Bapas
Lapas Enemawira Ikuti Sosialisasi Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, PB dan CB bagi Narapidana dan Anak Binaan
LPKA Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi Terkait Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi,
Lima orang warga binaan Rutan Pandeglang bebas, satu mendapat bebas murni, empat lainnya bebas bersyarat
5 orang narapidana rutan pandeglang bebas, 1 dinyatakan bebas murni dan 4 orang lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat
Cinta tak bersyarat yang akan menjadi sebuah mimpi dan harapan
dok.humaslpkapaluPALU_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi serahkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Permasyarakatan
Rutan Demak Terus Dorong Transformasi: Pemberian Hak Bersyarat untuk Narapidana
Kesempatan Kedua: Narapidana Rutan Demak Mulai Perjalanan Reintegrasi Sosial