Purwakarta -- Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
Untuk memastikan penyelenggaraan dan pengaplikasian P2HAM pada , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat (KemenHAM Kanwil Jabar), Hasbullah Fudail, pada Rabu, 14 Mei 2025 melakukan kunjungan dalam rangka monitoring Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Dalam kunjungannya, Hasbullah Fudail menyampaikan beberapa hal diantaranya agar pelayanan berbasis HAM di Lapas Purwakarta agar tetap dilaksanakan dengan optimal ditengah keterbatasan yang ada, terutama dengan kondisi jumlah Warga Binaan Lapas Purwakarta sekarang yang berjumlah 515 orang sedangkan kapasitasnya adalah untuk 250 orang.
Berkaitan dengan masalah kapasitas tersebut, Hasbullah telah berkomunikasi dengan Bupati Purwakarta terkait ruislag bangunan Lapas Kelas IIB Purwakarta yang dinilai sudah tidak layak karena berada ditengah kota dan lahan yang sangat terbatas.
Kakanwil HAM Jawa Barat juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat sambil menunggu surat resmi akan dilaksanakan kegiatan penguatan terkait P2HAM untuk petugas Lapas Purwakarta. Terakhir, Kakanwil HAM Jawa Barat mengapresiasi Lapas Kelas IIB Purwakarta yang setiap tahun selalu mendapatkan Piagam P2HAM.
"Ini menunjukkan bahwa Lapas Purwakarta serius dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," tandasnya.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI