Mohon tunggu...
Lapas Muaradua
Lapas Muaradua Mohon Tunggu... Editor - Lapas Muaradua
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Muaradua Bersama Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Studi Tiru ke Lapas Malang

19 Mei 2022   12:17 Diperbarui: 19 Mei 2022   12:26 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malang - Setelah sambangi Lapas Surabaya rabu kemarin, Tim Studi Tiru Kanwil Kemenkumham Sumsel mengunjugi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang yang bertempat di Malang pada Kamis (19/5). Kegiatan studi melanjutkan kunjungan agenda dari sidoarjo kemarin. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta Tim Studi Tiru disambut langsung oleh Kalapas Malang dan jajarannya dengan langsung melakukan tour ke dalam lapas.

Studi Tiru ini diselenggarakan sebagai bentuk persiapan penilaian menuju WBK/WBBM Tahun 2022. Tim Studi Tiru ini terdiri dari Ka.UPT dan masing-masing Ketua Pokja.

 Tim Studi Tiru Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pengecekan lapangan dengan melihat secara langsung budidaya ikan, kafe yang dilengkapi dengan live music, kebun, proses pembuatan kopi dan penyajiannya secara langsung yang merupakan kegiatan kemandirian kerja WBP Lapas Malang.

Kalapas Muaradua Kemenkumham Sumsel, Reza Yudhistira Kurniawan mengharapkan dapat mengikuti serta memodifikasi kegiatan kerja WBP agar para WBP setelah bebas dapat menjadi mandiri, terarah dan mendapat bekal untuk kembali kemasyarakat.
(HUMAS LAMUDA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun