Kayu Agung -- Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung melaksanakan razia kamar hunian warga binaan, Jumat (tanggal disesuaikan). Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Lapas Kayu Agung dengan dukungan personel dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Koramil Kayu Agung.
Razia dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas tetap kondusif. Seluruh kamar hunian diperiksa satu per satu guna mengantisipasi adanya barang-barang terlarang seperti senjata tajam, telepon genggam, maupun benda lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Kepala Lapas Kayu Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami berkomitmen menjaga situasi Lapas tetap aman dan tertib. Sinergi dengan Polres OKI dan Koramil Kayu Agung menjadi bentuk kolaborasi nyata dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas," ujar Kalapas.
Dari hasil razia, tidak ditemukan barang-barang berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan. Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan diakhiri dengan apel evaluasi bersama seluruh petugas yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kayu Agung terus berupaya mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Serta 21 Perintah/Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat keamanan internal serta menjaga komitmen dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.
#kemenimipas
#guardianguide
#infoimipas
#pemasyarakatan