Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III GESER
LAPAS KELAS III GESER Mohon Tunggu... TATA USAHA

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selesai Jalani Masa Pidana, Satu Warga Binaan Lapas Geser Bebas Murni.

9 Oktober 2025   09:55 Diperbarui: 9 Oktober 2025   09:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Kelas III Geser

Geser,INFO_PAS, Satu orang warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser kini menghirup udara bebas, kamis (09/10/2025).

Kepala Subseksi Admisi & Orientasi, M. Yusuf Kilkoda mengatakan bahwa kebebasan merupakan sesuatu hal yang sangat ditunggu-tunggu warga binaan yang menjalani hukuman pidana. Kebebasan menjadi hak warga binaan yang tentu diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pada hari salah satu warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana akhirnya menghirup udara bebas. Kami memastikan seluruh proses pembebasan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Harapan Kami, semua warga binaan dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai pribadi seutuhnya, menyadari serta tidak mengulangi tindakan melanggar hukum," jelasnya.

Warga Binaan yang telah bebas murni mengutarakan rasa syukur telah menyelesaikan masa pidananya. "Alhamdulillah kini Saya akhirnya menghirup udara bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Selama menjalani masa pidana Saya memperoleh banyak pengalaman hidup juga pengetahuan, semoga ini menjalani titik balik Saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Geser, Mulyo Utomo, A.Md.IP, S.H.,M.Si menyatakan Lapas Geser terus berupaya dan berkomitmen menyelenggarakan sistem pemasyarakatan PRIMA dan mengedepankan nilai-nilai humanis dengan cara membekali dan menyiapkan Warga Binaan agar dapat bersosialisasi secara sehat dengan lingkungan masyarakat setelah bebas.

"Kami berharap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya dapat mengambil pelajaran dan memperbaiki tingkah laku dengan meninggalkan kebiasaan jelek yang dinilai bertentangan dengan norma hukum serta norma lainnya dan siap memberikan kontribusi positif dan mampu bersosialisasi secara baik di lingkungan masyarakat luas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun