Mohon tunggu...
Lanjar Wahyudi
Lanjar Wahyudi Mohon Tunggu... Human Resources - Pemerhati SDM

Menulis itu mengalirkan gagasan untuk berbagi, itu saja. Email: lanjar.w77@gmail.com 081328214756

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Selamat, Sekarang Karyawan Kontrak Diberi Pesangon Uang Kompensasi!

27 Maret 2021   16:49 Diperbarui: 28 Maret 2021   15:10 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Menyepakati Kontrak. Sumber: shutterstock diolah dari TALENTA.CO

Berapa Uang Kompensasi yang harus diberikan pengusaha kepada Fulan saat kontrak berakhir?

Ini perhitungannya;

  • Kita perhatikan dulu bahwa dari total gaji 13 juta rupiah tersebut, yang dipakai untuk menjadi dasar perhitungan uang kompensasi adalah Upah Pokok + Tunjangan Tetap sesuai  pasal 16 ayat (2). Dan itu adalah Gaji Pokok sebesar 4 juta rupiah + Tunjangan Jabatan sebesar 6 juta rupiah, sehingga totalnya adalah 10 juta rupiah.
  • Jangka waktu kontrak atau masa kerja = 5 th = 5 x 12 bulan = 60 bulan

Uang Kompensasi    = (masa kerja : 12) x 1 bulan gaji

= (60 : 12) x 10 juta rupiah

= 50 juta rupiah

Nah, dengan bekerja sebagai karyawan kontrak alias PKWT selama 5 tahun, si Fulan akan mendapatkan Uang Kompensasi diakhir kontraknya sebesar 50 juta rupiah. 

Angka yang cukup lumayan untuk dimanfaatkan dengan bijak, bisa sebagai modal usaha, bisa sebagai tabungan atau dikembangkan pada instrument keuangan lain.

Ilustrasi Menyepakati Kontrak. Sumber: shutterstock diolah dari TALENTA.CO
Ilustrasi Menyepakati Kontrak. Sumber: shutterstock diolah dari TALENTA.CO
Berita baiknya lagi adalah, pemberian uang kompensasi ini berlaku sejak UU No 11 Tahun 2020 ini diundangkan yaitu sejak tanggal 2 November 2020. Artinya siapapun karyawan kontrak yang setelah undang-undang ini berlaku masih bekerja sampai saat ini ataupun berhenti kontraknya setelah undang-undang diberlakukan maka berhak menerima uang kompensasi. Hal ini dijamin dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Bab IX, Ketentuan Penutup,  Pasal 64 huruf a dan dan huruf b yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b. Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak  tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Itulah sebabnya untuk saat ini sekalipun menjadi karyawan kontrak atau PKWT, regulasi ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sehingga karyawan masih memiliki uang kompensasi yang mirip dengan hak karyawan tetap yang mendapatkan uang pesangon saat pensiun atau saat tidak bekerja lagi di perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun