Mohon tunggu...
Lamhot Situmorang
Lamhot Situmorang Mohon Tunggu... Petani - Freelancer

Seorang petani yang menyukai menulis disaat waktu senggang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Bakal Dipecat ini Gertakan atau Tindakan, Yang Buat Jera itu Sidak Beri Sanksi

17 September 2021   23:06 Diperbarui: 18 September 2021   01:10 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi PNS Bolos kerja | (sumber: bkpsdm.acehtamiangkab.go.id)

Kebanyakan PNS Bolos masa bodoh dengan surat peringatan pertama (SP-1), dan jikapun terulang pelanggaran kedua masih ada kesempatan berkerja meskipun mendapatkan sanksi SP-2.

Sebenarnya saat lulus tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah ada peraturan untuk bersedia tunduk pada peraturan dan aturan kedisiplinan pegawai negeri.

Lantas apakah aturan sebelumnya tidak cukup untuk membuat para pegawai menjadi disiplin? Jawaban sebenarnya adalah "sudah".

Lantas kenapa masih ada saja pegawai yang melakukan bolos kerja? Jawabannya adalah karena adanya budaya bolos di dalam salah satu instansi terkait. 

Adanya budaya bolos di dalam instansi pastinya karena dimulai dari atasan terlebih dahulu, dan mungkin karena atasan tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku di pemerintahan sehingga tidak peduli dengan bawahnya yang telat masuk dan yang bolos.

Sangat mustahil jika bawaan berani bolos atau terlambat masuk kerja kalau tidak berkaca pada atasannya, ini hanya satu logika sederhana saja kenapa bawahan berani melanggar aturan.

Dalam artian, jika bolos dan terlambat sudah menjadi budaya dalam suatu instansi pemerintahan, maka mereka akan saling menutupi satu sama lainnya. Yang jelas Peraturan Pemerintah yang diteken oleh Presiden Joko Widodo Nomor 94 Tahun 2021 perihal tentang disiplin PNS hanya akan sia-sia saja.

Jika Menpan "RB Tjahjo Kumolo" dan pemerintah serius berniat ingin mendisiplinkan para pegawai negeri tidak cukup hanya membuat Peraturan Pemerintah saja, tetapi pemerintah harus membentuk suatu tim khusus yang dapat dipercaya untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesetiap instansi pemerintahan.

Dengan adanya tim Sidak ini tentunya akan membuat para pegawai ketar-ketir dan berpikir panjang untuk melakukan bolos atau telat masuk kerja. 

Saya rasa membentuk tim Sidak cukup efektif untuk dapat membuat pegawai negeri menjadi disiplin, dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagai dasar untuk memberikan sanksi tegas.

Selanjutnya jika pemerintah sangat serius ingin menghapus budaya bolos kerja buatlah aturan yang yang memberatkan atasan di setiap instansi pemerintahan, karena yang jadi pengawas di instansi adalah atasan itu sendiri. Jika ia disiplin maka bawahannya juga akan disiplin dalam bekerja dan mengabdi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun