Mohon tunggu...
Lamhot Situmorang
Lamhot Situmorang Mohon Tunggu... Petani - Freelancer

Seorang petani yang menyukai menulis disaat waktu senggang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Bakal Dipecat ini Gertakan atau Tindakan, Yang Buat Jera itu Sidak Beri Sanksi

17 September 2021   23:06 Diperbarui: 18 September 2021   01:10 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi PNS Bolos kerja | (sumber: bkpsdm.acehtamiangkab.go.id)

Lika-liku suasana di instansi pemerintahan di setiap daerah memang sangat sulit dikontrol oleh pemerintah pusat, alasannya utamanya adalah jarak dan mungkin saja faktor finansial.

Mungkin jika ditanya satu per satu warga disuatu daerah tentang pelayanan di suatu instansi pemerintahan daerah, mungkin jawaban mereka rata-rata pasti "kurang memuaskan".

Terkadang ada kantor pelayanan masyarakat yang bukanya diatas jam 8 pagi, dan terkadang pintu kantor terbuka tapi hanya petugas kebersihan saja yang ada sungguh sangat mencengangkan.

Terkadang ada keluhan masyarakat yang ingin mengurus sesuatu berkas harus menunggu pegawai dahulu datang, padahal ia datang mulai jam 8 pagi.

Saya tidak memburuk-burukkan saya hanya bicara fakta, dan saya yakin kebiasaan ini bisa dirubah jika ada kemauan dari diri mereka.

"Tulisan saya ini tidak berbicara nama, tempat, daerah atau lainnya, tulisan ini hanya berdasarkan pandangan saya, jika ada ketersinggungan saya mohon maaf, dan mari berbenah diri jika kita ada yang merasa"

Baru-baru ini Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS, dikutip dari kompasiana.com (17/9/21).

Sebenarnya menurut pandangan saya secara pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini hanya aturan yang berlaku namun tidak berpengaruh bagi para pegawai yang nakal.

Karena Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disahkan ini masih memiliki toleransi yang cukup menguntungkan para PNS yang suka bolos.

Jadi ketika ia melakukan kesalahan yang disengajanya sendiri maka ia hanya menerima surat peringatan pertama yang saya rasa efeknya sama sekali tidak berdampak efek jera.

Terkadang di negeri kita cukup aneh dimana sebagian orang beranggapan jika aturan hanya untuk dilanggar bukan untuk ditakuti. 

Kebanyakan PNS Bolos masa bodoh dengan surat peringatan pertama (SP-1), dan jikapun terulang pelanggaran kedua masih ada kesempatan berkerja meskipun mendapatkan sanksi SP-2.

Sebenarnya saat lulus tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sudah ada peraturan untuk bersedia tunduk pada peraturan dan aturan kedisiplinan pegawai negeri.

Lantas apakah aturan sebelumnya tidak cukup untuk membuat para pegawai menjadi disiplin? Jawaban sebenarnya adalah "sudah".

Lantas kenapa masih ada saja pegawai yang melakukan bolos kerja? Jawabannya adalah karena adanya budaya bolos di dalam salah satu instansi terkait. 

Adanya budaya bolos di dalam instansi pastinya karena dimulai dari atasan terlebih dahulu, dan mungkin karena atasan tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku di pemerintahan sehingga tidak peduli dengan bawahnya yang telat masuk dan yang bolos.

Sangat mustahil jika bawaan berani bolos atau terlambat masuk kerja kalau tidak berkaca pada atasannya, ini hanya satu logika sederhana saja kenapa bawahan berani melanggar aturan.

Dalam artian, jika bolos dan terlambat sudah menjadi budaya dalam suatu instansi pemerintahan, maka mereka akan saling menutupi satu sama lainnya. Yang jelas Peraturan Pemerintah yang diteken oleh Presiden Joko Widodo Nomor 94 Tahun 2021 perihal tentang disiplin PNS hanya akan sia-sia saja.

Jika Menpan "RB Tjahjo Kumolo" dan pemerintah serius berniat ingin mendisiplinkan para pegawai negeri tidak cukup hanya membuat Peraturan Pemerintah saja, tetapi pemerintah harus membentuk suatu tim khusus yang dapat dipercaya untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesetiap instansi pemerintahan.

Dengan adanya tim Sidak ini tentunya akan membuat para pegawai ketar-ketir dan berpikir panjang untuk melakukan bolos atau telat masuk kerja. 

Saya rasa membentuk tim Sidak cukup efektif untuk dapat membuat pegawai negeri menjadi disiplin, dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagai dasar untuk memberikan sanksi tegas.

Selanjutnya jika pemerintah sangat serius ingin menghapus budaya bolos kerja buatlah aturan yang yang memberatkan atasan di setiap instansi pemerintahan, karena yang jadi pengawas di instansi adalah atasan itu sendiri. Jika ia disiplin maka bawahannya juga akan disiplin dalam bekerja dan mengabdi. 

Dengan menekan para atasan di instansinya dengan peraturan dan aturan yang berlaku, maka secara otomatis bawahan juga pasti mengikuti segala aturan dan kedisiplinan. 

Dan juga perlu adanya seminar per-triwulan atau persemester yang membahas tentang etos dan kedisiplinan kerja.

Namun, saya tetap percaya dengan pemerintah untuk menuntaskan permasalahan pegawai yang suka bolos kerja melalui PP yang baru disahkan ini.

Saya juga berharap kepada seluruh pegawai di pemerintahan agar kiranya mengikuti peraturan dan aturan yang berlaku di negara kita.

Saya tidak berbicara tentang siapa yang mengaji Anda, tetapi saya berbicara untuk siapa Anda mengabdi selain untuk keluarga.

Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada ketersinggungan, tulisan ini hanya untuk gambaran agar kita instrospeksi diri masing-masing demi kemajuan negara kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun