Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU KUHP Dipaksakan, Judicial Review Solusi?

7 Desember 2022   01:00 Diperbarui: 3 Januari 2023   14:28 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan masih banyak lagi pasal-pasal kontroversial, rancu dan lawak yang tidak dapat saya sebut dan jelaskan satu persatu, mulai dari pasal kesusilaan, sandang, pangan, papan, sosiokultural, agama, budaya bahkan sampai kemerdekaan jurnalis.

Lahirnya UU KUHP ini terkesan terburu-buru, undang-undang ini merupakan produk gagal. Lantas apakah metode Judicial Review adalah solusi ? saya rasa tidak, Judicial Review merupakan hak uji baik materil maupun formil, yang dilakukan oleh MK maupun MA, dengan rentetan perjalan yang panjang, maka apabila hendak melakukan Judicial Review hanya akan menghabisakan waktu dan materi dalam prosesnya. Sehingga secara implistit maupun eksplisit lahirnya undang-undang ini adalah suatu bentuk pemaksaan.

Pidana itu ultimum remidium yang harusnya menjadi penyelesaian paling akhir dari sebuah persoalan. Apakah peran agama, budaya dan pendidikan sudah segagal itu sampai ranah privat dipidanakan ?

Sa science et sa conscience / ilmunya dan hati nuraninya

Deminimis noncurat lex / hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele

Res ipsa liquitar / faktanya telah berbicara


Wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun