Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Warga Negara Asing Kini Bisa Mendapat Visa Seumur Hidup

23 Mei 2016   14:25 Diperbarui: 4 April 2017   16:40 7674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak yang berdiri ini yang dengan ramah melayani pengajuan ijin tinggal untuk suami. sumber pic. kanim cilacap.

Cara ngurus KITAP yang 5 tahun tidak jauh beda dengan cara mengurus ITAS dengan masa 1 tahun. Hanya jika ini alih status dari ITAS ke KITAP bukan dari VSBK ke ITAS. Hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan KITAP 5 tahun di kantor imigrasi tempat kita berdomisili di Indonesia. Adapun syarat-syaratnya sama dengan pengajuan ITAS. 

  • Surat nikah asli dan copy
  • KTP dan KK asli dan copy 
  • Paspor yang masih berlaku minimum 6 bln
  • Surat domisili tempat WNA tinggal di Indonesia
  • Mengisi surat pernyataan sebagai penjamin WNA yang ditandatangani oleh istri (WNI) diatas materai 6000 rupiah. 
  • Foto 4 x 6 
  • Semua dokumen copy dirangkap tiga

Prosedur atau langkahnya 

  • Setelah semua dokumen diajukan dan diteliti maka surat nikah, KTP dan KK asli dikembalikan hanya paspor selama proses tetap ditahan dan berada di kantor imigrasi. 
  • Tiga hari setelah pengajuan dari imigrasi tempat kita mengajukan akan memberi surat pengajuan KITAP masa 5 tahun yang akan kita serahkan dikantor Kanwil yang berada di Semarang  Dari kanwil jika cepat prosesnya 3 hari juga.
  • Setelah dari kanwil kita menerima surat pengantar untuk diajukan ke kantor direktorat dirjen imigrasi di Jakarta. DIsini prosesnya 5 hari kerja. Jika dari Jakarta sudah menerima surat yang menyatakan bahwa tempat mengajukan KITAP di imigrasi tempat kita mukim bisa segera diproses maka KITAP bisa diferivikasi. 
  • Biaya untuk KITAP masa 5 tahun adalah 10 juta rupiah dengan masa bebas keluar masuk Indonesia selama 2 tahun dengan kata lain MERP berlaku selama 2 tahun tanpa harus membayar kembali biayanya. Jadi bayar 10 juta untuk KITAP dengan masa 5 tahun sudah termasuk MERP 2 tahun. Untuk tahun ke 3 sampai ke 5 tinggal bayar MERP nya setiap tahun. 
  • Setelah kita membayar biayanya maka WNA Bisa segera foto dan sidik jari. 3 hari kemudian akan mendapat KITAP nya. Mudahkan ngurus sendiri, kami jadi gak sabar pingin segera ngurus KITAP seumur hidup. 

Jadi bagi WNI yang memiliki suami atau istri WNA yang mau tinggal di Indonesia gak perlu bingung lagi jika ingin urus ijin tinggal untuk nya, karena sekarang imigrasi memberi berbagai kemudahan dan layanan yang baik untuk ijin tinggal bagi para keluarga pernikahan campuran. 

Asalkan mau sabar ngurusnya tidak perlu pakai calo karena urus sendiri lebih baik kedepannya. Tidak perlu takut nanti bakalan ditodong sama petugas diminta uang capek, sekarang bukan jamannya. Petugas juga sudah tidak bisa macam-macam karena tinggal curhat di media sosial dijamin bakalan rame kasusnya. Asalkan curhat yang bertanggungjawab insyaAllah ada jalan keluar yang baik. 

Petugas yang melayani kami benar-benar ramah, baik banget menjelaskannya. Asli saya setengah gak percaya imigrasi yang dulunya ditakuti karena sebagai sarang preman berseragam kini tidak lagi. Saya hanya mengucap syukur allhamdulillah ternyata Indonesia birokrasinya mulai berbenah. Semoga bukan cuma di Cilacap saja imigrasinya berbenah yang lebih baik tapi di daerah lain di wilayah  Indonesia Raya pun demikian.

Salam Sya, 2016.05.23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun