Mohon tunggu...
Laisya Velina
Laisya Velina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallow aku introvert yang suka jalan-jalan dan coba hal-hal seruuu🤗

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ayo Bayar Pajak! Ingat Sanksi Pajak Itu Nyata

1 April 2024   15:10 Diperbarui: 2 April 2024   12:24 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/QsiohH6ZZp7nu5Fs5

Contoh pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi denda misalnya terlambat melaporkan SPT Masa PPh hingga SPT PPN.

3. Sanksi Administratif Berupa Kenaikan
Sanksi Administratif Berupa Kenaikan diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi atau data yang digunakan, memanipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.

Wajib pajak yang ketahuan melakukan pelanggaran atau kecurangan tersebut akan dikenakan sanksi kenaikan jumlah nilai pajak yang harusnya dibayarkan. Besarannya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

Contoh sanksi berupa kenaikan misalnya saat membayar pajak seharusnya wajib pajak membayar sebesar Rp 25.000.000 tetapi wp tersebut hanya membayar Rp 20.000.000 karena memalsukan data, artinya wp tersebut  telah menggelapkan dana sebesar Rp 5.000.000 maka saat dikenakan sanksi kenaikan wp tersebut harus membayar 2 kali lipat menjadi Rp 10.000.000

4. Sanksi Berupa Hukuman Pidana
Sanksi Pidana diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran pajak. Besaran denda pidana yang diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang disebutkan di atas.

Sanksi Hukuman Pidana yang diberikan dapat berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan bahkan pidana penjara. Nah dari ketiga pidana di atas apa bedanya sih? Mari kita bahas
a. Denda pidana : Sanksi ini dikenakan pada wajib pajak, pejabat pajak maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran norma, pihak yang dikenakan denda pidana akan membayarkan sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan.
b. Pidana Kurungan : Sanksi ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak, pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan. Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan.
c. Pidana penjara : Sanksi ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak, pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan. Namun berbeda dengan pidana kurungan, pidana penjara dapat dikenakan selama bertahun-tahun hingga seumur hidup. Pidana pajak ditujukan bagi wajib pajak dan pejabat pajak yang melakukan tindak pidana kejahatan.

Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun memalsukan dokumen atau mengisi data yang tidak benar, dengan sengaja tidak melaporkan SPT, menolak untuk diperiksa oleh petugas pajak, tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar, dan menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Itulah sanksi-sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang lalai, abai, dan meninggalkan kewajiban perpajakannya. Saksi ini dibuat bukan untuk menyengsarakan wajib pajak namun dibuat agar wajib pajak menjadi disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu marilah kita patuhi peraturan dan taat membayar pajak karena mengabaikannya juga akan merugikan diri kita sendiri. Terimakasih semoga materi yang saya buat dapat membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun