Perkembangan ilmu ushul fiqh dalam sejarah islam dapat dibagi menjadi tiga ,Â
1.Tahap awal (abad ke-3 H) :masa kodifikasi ilmu ushul fiqh.
Ciri-ciri utama: Ushul Fiqh dikodifikasi sebagai ilmu tersendiri.
Imam as-syafi'i menjadi pelopor dengan karya  monumentalnya, "ar-risalah" yang merupakan kitab pertama dalam ushul fiqh.
penetapan sumber-sumber hukum: Al-qur'an,sunnah,ijma',qiyas.
Kontribusi imam as-syafi'i: menyatukan pendekatan ahlul hadist (madinah)dan ahlur ra'yi (irak) . Menjelaskan hubungan antara al-qur'an dan sunnah. Menegaskan otoritas hadits sebagai sumber hukum setelah al-qur'an.
2.tahap perkembangan(abad ke 4 h):masa pemantapan dan diversifikasiÂ
Usul fiqih mengalami perkembangan pesat secara teori dan metodologi.muncul 2 metode penulisan(manhaj):1 manhaj mutakallimin(pendekatan kalam / teoritis)digunakan oleh ulama syafii dan maliki 2.manhaj fukaha(pendekatan praktis/aplikatif)digunakan oleh ulamak hanafiah.fokus pada penerapan praktis terhadap fiqih mazhab. 3.tahap penyempurnaan (abad ke 5-6 h)usul fiqih mencapai puncak kematangan dan kedewasaan intelektual.muncul kitab kitab usul fiqih klasik besar yg menjadi rujukan utama hingga kini.integrasi antara logika filsafat,kalam dan fiqih dalam kajian usul fiqih.usul fiqih digunakan tidak hanya untuk fiqih,tapi juga dalam tafsir,hadist bahkan debat teologis.
Aliran aliran dalam usul fiqih
1.aliran fukaha aliran ini di kenal juga sebagai aliran ahlu ro'yi (goongan pengguna nalar/pendapat)karna didominasi oleh ulama dari mazhab hanafi
2.aliran mutakallimin aliran ini dikenal juga sebagai aliran ahlu hadist,karna pemikirannya sangat di pengaruhi oleh imam syafi'i.istilah mutakallimin merujuk pada para ahli teologi(kalam)yg cenderung merumuskan teori secara rasional dan ketat.