Mohon tunggu...
Pendidikan

GATS Menjadi Legitimasi Jual Beli Pendidikan

20 November 2018   21:56 Diperbarui: 20 November 2018   22:26 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://edukasi.kompas.com

 

2. Consumption Abroad

 

3. Commercial Presence

Lembaga pendidikan luar negeri hadir secara fisik di Indonesia dengan membentuk partnership, subsidinary, twinning arrangment dengan lembaga pendidikan tinggi dalam negeri. 

4. Presence of Natural Persons

Pengajar dari mancanegara yang mengajar di universitas dalam negeri. 

Sejatinya, beberapa model sudah berjalan di Indonesia hanya saja belum sacara sah diatur legalitasnya. Dengan adanya neoliberalisasi dalam dunia pendidikan, jangka panjang dari agenda ini adalah mengecilnya peranan negara dalam pembiayaan pendidikan. Atau bahkan bisa dihilangkan. Sedangkan peranan korporat yang menyediakan jasa (memperjual belikan) akan semakin kuat.

Ketika pendidikan dimasukkan sebagai usaha jasa  oleh WTO, maka paradigma pendidikan telah bergeser ke arah komersialisasi yang kapitalistik. Pendidikan dan ilmu pengetahuan dianggap sekedar komoditas yang bebas diperjual belikan. Hukum yang berlaku pun akan menjadi "Barangsiapa yang memiliki yang maka ia yang akan memperoleh pendidikan yang memadai"

Kualitas pendidikan yang seperti apa yang akan diterima oleh seorang siswa yang dalam kerangka neoliberalisme dianggap sebagai pembeli sesuai dengan uang yang dibayarkan. Maka bagi yang tidak dapat membayar banyak, ia tidak berhak mendapatkan pendidikan yang memadai. Inilah logika kapitalisme pendidikan yang lebih berat pada logika ekonomi kapitalis, bukan lagi berparadigma intelektualisme, kebudayaan, dan humanisme.
   

Sekali lagi, GATS membuka pintu selebar - lebarnya dalam menjadikan pendidikan sebagai barang jasa yang diperdagangkan. Hadirnya neoliberalisme pendidikan mengurangi peranan negara dalam pembiayaan pendidikan di sekolah dan memberikan peluang bagi pihak lain untuk mengambil peranan tersebut.

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun