Mohon tunggu...
Laili Rahmawati
Laili Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa ekonomi syariah

IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Mudharabah dan Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah

25 Desember 2020   16:37 Diperbarui: 25 Desember 2020   16:53 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal mudharabah dan murabahah dalam pembiayaan perbankan syariah

Sebelum kita membahas tentang pembiayaan dalam perbankan syariah, alangkah baiknya jika kita tahu apa itu itu mudharabah dan murabahah. Karena dengan ini kita dapat memahami kenapa kedua akad tersebut digunakan dalam perbankan syariah.

Pertama kita akan membahas tentang mudharabah. Mudharabah adalah akad perjanjian antar dua belah pihak, dimana salah seorang memberikan modal sedangkan pihak lain akan mengelolanya dengan keuntungan dibagi dua sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang ditetapkan diawal. Hukum mudharabah ini sudah ditetapkan dalam al-qur'an surah al-muzzammil : 20 dan al-baqarah: 283. 

Dengan adanya akad mudharabah dapat mempermudah orang, karena dalam akad ini akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dimana ada orang yang memiliki modal tetapi tidak memiliki cukup waktu atau keahlian untuk mengelolanya, sedangkan dilain sisi ada orang yang memiliki waktu dan juga kemampuan tetapi tidak memiliki modal untuk memulai usahanya. 

Kedua yaitu murabahah. Yang dimaksud dengan murabahah ialah akad suatu barang dengan mengatakan harga beli dari suatu barang kepada pembeli, kemudian pembeli membayar harga lebih sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Murabahah juga disebut dengan jual beli cicilan. Akad murabahah digunakan untuk transaksi jual beli barang tertentu. Dalam lembaga keuangan syariah akad mudharabah dan murabahah banyak digunakan dan menjadi semakin popular saat ini. Karena hukumnya sudah jelas dan telah disetujui oleh Dewan Nasional Syariah (DSN).

Kesimpulan

Akad mudharabah dan murabahah selain digunakan dalam lembaga keuangan syariah juga bisa dilakukan oleh perorangan. Misalnya seperti akad mudharabah, karena sebelum adanya lembaga keuangan syariah akad mudharabah biasanya digunakan oleh perorangan untuk melakukan kerjasama dilingkungan masyarakat. Bahkan sampai sekarangpun masih digunakan oleh masyarakat luas selain dalam LKS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun