Mohon tunggu...
lailatul ramadhania
lailatul ramadhania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nia

Lailatul Ramadhania Arsih Panggah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Penyebaran Virus Covid-19

16 Oktober 2021   21:58 Diperbarui: 16 Oktober 2021   22:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tulisan ini ingin menggali lebih dalam lagi tentang adanya suatu permasalahan hukum dalam penyeberan berita, data, atau informasi tentang Covid-19 yang tidak akurat atau hoaks, dan juga terhadap setiap orang yang tidak taat pada adanya suatu  peraturan-peraturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah dalam suatu upaya penanggulangan penyebaran covid-19 yang dapat diupayakan melalui pendekatan hukum pidana untuk efek jera. Dengan adanya suatu hukum yaitu untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Jadi jenis yang digunakan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan hukum dalam menangulangi adanya wabah virus Covid-19 yaitu dengan menggunakan metode interpretasi secara teleologis sosiologis dan penalaran hukum.

Jadi fakta yang dapat kita lihat pada saat ini yaitu dari pihak-pihak yang ingin membuat situasi semakin meresahkan dan merugikan banyak orang lain tentang adanya berita-berita yang tidak patut untuk disebar luaskan di media sosial. Contohnya yaitu dalam menginformasikan suatu berita tentang jumlah korban, serta informasi pengobatan alternatif yang dapat membantu  menghancurkan covid-19 dan berita yang tidak benar terhadap media, sehingga dengan terjadinya berita-berita hoaks tersebut yang menyebar di tengah pandemi pada saat ini dengan berbagai macam bentuk atau cara, yang membuat masyarakat merasa terganggu dengan adanya berita yang belum tentu benar tidaknya. Oleh karena itu, dengan adanya berita yang belum pasti jauh lebih bahaya dibandingkan dengan penyebaran Covid-19 itu sendiri jika diabaikannya.

Kementrian komunikasi dan informatika sebagai salah satu dari penanganan Covid-19 akan memberikan suatu sanksi yang tegas terhadap warga yang menyebarluaskan berita-berita yang hoaks di tengah pandemi seperti ini dengan dikenakan denda sebesar 1 Miliar, dan sanksi tersebut telah diputuskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sedangkan dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE menjelaskan bahwa setip orang yang melakukan menyebaran berita hoaks tersebut dengan secara sengaja maka akan dipidanakan dengan lama 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar.

Pada saat ini seluruh dunia bahkan di Indonesia sendiri masih berada di mana adanya suatu virus Covid-19.  Awal mula adanya virus tersebut yaitu datangnya dari negara Wuhan, China pada 31 Desember 2019 dan menyebar luas ke seluruh dunia. Hingga pada tahun 2019 akhir bulan Indonesia digemparkan dengan munculnya virus mematikan tersebut dan berbagai langkah maupun tindakanpun telah dilakukan mulai dari penggunaan masker, penerapan Social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan physical distancing.  Dengan adanya penerapan sistem yang dibuat oleh pemerintah tersebut yaitu dengan maksud agar cepat memutus mata rantai penyebaran dan menekan angka penyebaran wabah virus Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain

Adanya wabah virus covid-19 yang menyebar begitu banyak diseluruh dunia terutama negara kita sendiri sebaiknya masyarakat harus menjalani peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yaitu seperti saling menjaga jarak, mematuhi protokol kesehatan, dan mengerjakan sesuatu hal dirumah agar segera memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Jika masyarakat tidak dapat menjali peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah maka akan terancam saksi yang lebih tegas. Jadi bagi masyarakat yang tidak menjalini peraturan atau melanggar maka akan terkena sanksi yaitu dapat berupa teguran, denda maupun pidana.  Pasalnya Presiden Jokowi telah  membuat suatu intruksi bahwa pada Nomor 6 Tahun 2020 tentang adanya suatu peningkatan disiplin yang akan disebarluaskan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapakan aturan tersebut  dan tetap menegakkan protokol kesehan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Joko Widodo selaku presiden menetapkan Covid-19 menjadi bencana Nasional non alam pada tanggal 13 april 2020 yaitu melalui keputusan yang telah disahkan oleh presiden yaitu No. 12 tahun 2020 tentang adanya suatu penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Kedudukan Indonesia yaitu sebagai negara hukum dalam (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) mengamanatkan bahwa semua kebijakan dan suatu tindakan yang akan  diambil termasuk dalam penanggulangan Covid-19 yang harus berlandaskan terhadap hukum sebagai legalitas dalam melakukan suatu tindakan. Wujud legalitas dalam melakukan suatu tindakan  dalam penanganan wabah pandemi, dengan lahirnya Perpu No 1 Tahun 2020, yang sebelum keluarnya Perpu No 1 Tahun 2020 yang spesifik mengatur tentang subtansi keuangan dalam melakukan penanganan pandemi, sedangkan dalam Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa telah memberikan adanya suatu legalitas bagi pemerintah dalam mengambil langkah yang tepat dengan adanya penyebaran virus corona demi keselamatan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun