Mohon tunggu...
laely saidatulummi
laely saidatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jd diri sendiri

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konstitusi

10 November 2021   23:23 Diperbarui: 10 November 2021   23:30 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dukungham.or.id

Konstitusi 

Pasti kita semua sudah tidak asing lagi mendengar kata konstitusi dan pasti kita semua tahu apa pengertian konstitusi. Tapi saya akan mengulang sedikit mengenai pengertian konstitusi.

Konstitusi adalah aturan yang dimana segala ketentuannya berhubungan dengan ketatanegararaan. Sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak adanya konstitusi, untuk itu dibuatlah konstitusi untuk landasan hukum dan mengatur ketatanegaraan negara. Konstitusi itu ada yang tertulis ,seperti Undang-Undang Dasar ,dan ada juga yang tidak tertulis. Seperti yang kita ketahui dalam konstitusi terdapat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan juga mengatur tentang distribusi kekuasaan.

Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia menggunakan konstitusi tertulis berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dimana Undang-Undang disahkan menjadi konstitusi negara pada tanggal 18 agustus 1945.Seiring berjalannya waktu, Undang-Undang  Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sudah mengalami empat amandemen atau perubahan. 

Perubahan pertama terjadi pada tahun 1999,perubahan kedua terjadi pada tahun 2000,perubahan ketiga terjadi pada tahun 2001,dan terakhir perubahan keempat terjadi pada tahun 2002. Walaupun mengalami perubahan Undang-Undang Dasar tentu tetap memiliki tujuan untuk memperkuat dan memperkokoh konstitusi dan bukan sebaliknya.

Walaupun konstitusi di Indonesia mengalami amandemen beberapa kali, namun tidak memungkinkan bisa mengatasi semua masalah yang ada dalam ketatanegararaan dan tidak menimbulkan suatu masalah baru. Contohnya seperti ketika pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ,disitu terjadi beberapa atau menimbulkan permasalahan mengenai ketatanegararaan.

Selanjutnya saya akan membahas mengenai hak-hak warga negara dalam konstitusi

Hak warga negara yang telah  diatur dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, tetapi hak itu ada, apabila hak itu diperjuangkan itulah yang disebut dengan hak konstitusioanal.Hak konstitusional warga negara ada 40 sebagaimana yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Diantaranya adalah Hak Atas  Kewarganegaraan, Hak atas hidup,hak untuk mengembangkan diri dan sebagainya.Semua itu adalah Hak asasi manusia yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia ,pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita semua,dimana hak asasi manusia itu diberikan ooleh allah swt,kepada semua orang yang koudrat atau tingakatannya tidak bisa dikurangi oleh siapapun. Tapi pada kali ini saya akan membahas HAM sebagai hak konstitusional,yang dimana hak ini adalah hak yang sudah di atur dalam Undang-Undang negara Republik Indonesia.Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia sebagai konstitusional pasti terdapat berbagai pelanggaran edari berbagai pihak walaupun hak konstitusional itu sudah di atur dalam Undang-Undang. Nah,,apa saja sih pelanggaran-pelanggaran hak konstitusional itu,,yukk simak lagi,,

Contohnya pelanggaran hak konstitusional warga negara yaitu misal selama masa pandemi ini,pada masa pandemi ini atau sering dikenal dengan pandemi covid-19, pemerintah sudah sangat berusaha menjalankan kewajiban untuk menjaga serta melindungi hak atasi tiap warga negara untuk selalu hidup sehat dan untuk menerapkan lima M yaitu,Mencuci tangan,menjaga jarak,menjauhi kerumunan, memakai masker dan mengurangi mobilitas,ini semua dilakukan dalam upaya melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemerintah disisi lain juga membatasi hak asasi warga negara dalam memberlakukan karantina untuk seluruh wilayah yang dianggap zona merah,juga memberlakukan PSBB dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah apakah ini termasuk melanggar hak asasi manusia dan  hak konstitusi warga negara??untuk menjawab pertanyaan tadi,maka terlebih dahulu seseorang harus memahami dan mengetahui apa sih itu hak konstitusional dan hak asasi manusia. 

Karna saya sudah menjelaskan sekilas mengenai pengertian hak konstitusional dan hak asasi manusia, maka saya akan langsung pada intinya saja,,ok jika kita sudah memahami dan mengetahui pengertian dari kedua hak tersebut, maka apakah kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah itu bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional warga negara pada masa pandemi atau wabah virus corona ini (covid-19). 

Menurut saya ini bukanlah pelanggaran terhadap asasi manusia dan bukan juga pelanggaran terhadap Hak konstitusional, kenapa??karna pemerintah melakukan itu untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang sudah ada,dimana pemerintah harus menjaga warga negaranya dari segala ancaman apapun. 

Nahh,tapi pasti terpikirkan dalam benak kita,,kenapa menurut saya itu bukanlah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional warga negara,karna itu hanya menyuruh untuk menjaga jarak hanya untuk sementara saja,dan itu untuk kebaikan kita sebagai warga negara,jadi bukankah itu tidak melanggar hak kita warga negara yang konstitusional??Lalu jika itu bukan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional, coba jelaskan bagaimana bentuk  pelanggarannya!!

Ok,dalam masa pandemi ini  bentuk pelanggaran hak asasi manusia  dan hak konstitusional yaitu,ketika seseorang meninggal dunia karna ada penyakit yang diderita, tapi pihak rumah sakit mengatakan dia positif covid-19, atau ketika seseorang meninggal dunia laku dimakamkan dengan protokol yang ketat,padahal ia tidak mengalami positif covid-19, disinilah letak pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusinya sebagai warga negara.

Atau contoh lain yang ramai disosial media yang bertepatan dengan pemilihan paskibra untuk ikut berpartisipasi dalam acara 17 agustus yang dilaksanakan di istana Negara,nah pada saat pemilihan paskibra ada seorang siswi yang sudah dipilih untuk melakukan paskibra,tapi pada saat dites covid-19 dia dinyatakan positif covid-19, dan posisinya digantikan oleh orang lain.Nahh karna ia tidak begitu yakin dia positif covid-19, maka ia pun memeriksa kembali dan hasilnya adalah negatif.Tapi apalah dayanya posisinya sudah digantikan oleh orang lain,dan ternyata orang lain itu adalah katanya anak orang yang berpengaruh. Nah dari kasus ini bisa membuktikan bahwa ini adalah salah satu bentuk pelanggaran ham dan hak konstitusional warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun