Mohon tunggu...
laely saidatulummi
laely saidatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jd diri sendiri

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konstitusi

10 November 2021   23:23 Diperbarui: 10 November 2021   23:30 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dukungham.or.id

Karna saya sudah menjelaskan sekilas mengenai pengertian hak konstitusional dan hak asasi manusia, maka saya akan langsung pada intinya saja,,ok jika kita sudah memahami dan mengetahui pengertian dari kedua hak tersebut, maka apakah kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah itu bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional warga negara pada masa pandemi atau wabah virus corona ini (covid-19). 

Menurut saya ini bukanlah pelanggaran terhadap asasi manusia dan bukan juga pelanggaran terhadap Hak konstitusional, kenapa??karna pemerintah melakukan itu untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang sudah ada,dimana pemerintah harus menjaga warga negaranya dari segala ancaman apapun. 

Nahh,tapi pasti terpikirkan dalam benak kita,,kenapa menurut saya itu bukanlah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional warga negara,karna itu hanya menyuruh untuk menjaga jarak hanya untuk sementara saja,dan itu untuk kebaikan kita sebagai warga negara,jadi bukankah itu tidak melanggar hak kita warga negara yang konstitusional??Lalu jika itu bukan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional, coba jelaskan bagaimana bentuk  pelanggarannya!!

Ok,dalam masa pandemi ini  bentuk pelanggaran hak asasi manusia  dan hak konstitusional yaitu,ketika seseorang meninggal dunia karna ada penyakit yang diderita, tapi pihak rumah sakit mengatakan dia positif covid-19, atau ketika seseorang meninggal dunia laku dimakamkan dengan protokol yang ketat,padahal ia tidak mengalami positif covid-19, disinilah letak pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusinya sebagai warga negara.

Atau contoh lain yang ramai disosial media yang bertepatan dengan pemilihan paskibra untuk ikut berpartisipasi dalam acara 17 agustus yang dilaksanakan di istana Negara,nah pada saat pemilihan paskibra ada seorang siswi yang sudah dipilih untuk melakukan paskibra,tapi pada saat dites covid-19 dia dinyatakan positif covid-19, dan posisinya digantikan oleh orang lain.Nahh karna ia tidak begitu yakin dia positif covid-19, maka ia pun memeriksa kembali dan hasilnya adalah negatif.Tapi apalah dayanya posisinya sudah digantikan oleh orang lain,dan ternyata orang lain itu adalah katanya anak orang yang berpengaruh. Nah dari kasus ini bisa membuktikan bahwa ini adalah salah satu bentuk pelanggaran ham dan hak konstitusional warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun