Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mengurai Permasalahan Bea Cukai Indonesia dan Bagaimana Solusinya

17 Mei 2024   08:09 Diperbarui: 17 Mei 2024   08:13 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.beacukai.go.id/berita/yuk-pahami-aturan-barang-kiriman-hasil-perdagangan.html gambar

Direktorat Jenderal (Ditjen) bea cukai menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, dikarenakan oleh sejumlah kasus barang impor pribadi yang mejadi subjek pajak dan dikenakan pajak lebih tinggi daripada harga barang aslinya. Permasalahan bea cukai ini juga tidak hanya berhenti pada kasus pembelian, namun ramai juga mengenai kasus hibah peralatan pembelajaran siswa tunanetra yang ditahan dari 2022.

Menurut Bidasari & Tragari Eldo Widodo (2020), Pengertian bea yaitu pungutan negara yang dipakai pada beberapa barang yang dimpor serta diekspor. Pengertian cukai yaitu pungutan negara yang dipakai pada beberapa barang spesifik yang memiliki karakter maupun ciri khas yang diputuskan dalam undang-undang.

Secara lebih spesifik mengenai bea cukai diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pengertian Cukai sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Berikut juga setidaknya dalam beberapa tahun terakhir sudah tercatat berbagai problematika menyangkut bea cukai.

 Dimulai dengan kasus pembelian sepatu dari luar negeri yang menerima bea masuk dengan nominal yang fantastis. Radhika Althaf seorang pemuda dari Bandung yang mengeluh tentang bea masuk yang tinggi setelah membeli sepatu olahraga dari luar negeri, sepasang sepatu tersebut dibeli seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga asli oleh DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan . Setelah koreksi, Radhika akhirnya menerima barang impornya setelah membayar pajak dan bea masuk yang sebenarnya. Selain kasus yang Radhika alami, ada kasus serupa yang menimpa content creator atau seorang youtuber bernama Medy Renaldy. Sri Mulyani juga buka suara dan mengatakan bahwa masalah yang dialami Medy mirip dengan kasus yang dirasakan Radhika, dimana terjadi kesalahan dalam menginput harga barang lebih rendah. Setelah dilakukannya koreksi, Medy akhirnya menerima barang tersebut.

Terdapat juga kasus yang berbeda megenai hibah alat belajar untuk SLB yang tertahan dan dikenakan pajak masuk. Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatakan bahwa barang akan dikembalikan dua hari setelah kasus ini ramai. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Bea Cukai tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hibah, maka dari itu dikenakan bea masuk. Akan tetapi, prosedur bea masuk dan pajak dibebaskan dan barang sudah diterima oleh pihak sekolah.


Lantas apa solusinya?

Melihat banyaknya masalah yang terjadi pada bea cukai yang terjadi saat ini jika tidak segera ditangani, maka kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap minat untuk impor dan bahkan memicu praktik black market untuk menghindari bea cukai.

Meskipun respons cepat dari kementerian terhadap masalah tersebut patut diapresiasi, namun masyarakat membutuhkan solusi yang lebih berkelanjutan karena pada dasarnya bea cukai bukanlah berdampak buruk namun ada juga dampak baiknya. Bea masuk merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara terkait dengan kegiatan impor (Haqiqi, Yusmalina, et al, 2021), Oleh karena itu, regulasi harus diperhatikan untuk memastikan akses yang mudah dan jelas dengan implementasi yang adil.

Perombakan struktural petugas bea cukai, evaluasi, serta audit internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan kontrol kualitas operasi bea cukai selaras juga dengan langkah pengkajian ulang regulasi juga harus dilakukan agar sesuai dengan kondisi lapangan. Sosialisasi juga penting untuk mencegah masalah yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau kelalaian, pada dasarnya kebijakan bea cukai seharusnya bersifar proktektionis untuk menjaga produk dalam negeri, namun penyesuaian yang adil diperlukan dalam perdagangan internasional untuk solusi yang menguntungkan semua pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun