Mohon tunggu...
kylia fatima
kylia fatima Mohon Tunggu... Lainnya - Architecture Student

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Efektivitas Solusi Permasalahan Perumahan dan Pemukiman di Kawasan Padat Penduduk DKI Jakarta

12 Mei 2022   13:49 Diperbarui: 12 Mei 2022   14:26 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: thejakartapost.com

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Terdapat lebih dari 17.000 pulau di Indonesia, dan hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Adapula pulau utama di Indonesia yaitu Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Sumatra dan Papua. Adapula pulau-pulau kecil yang menjadi tujuan wisata local maupun internasional di Indonesia diantaranya yaitu seperti Lombok, Bali,

Karimunjawa, Gili dan sebagainya. DKI Jakarta merupakan ibukota Negara Indonesia yang terletak di Pulau Jawa. Menurut Worldometers tercatat bahwa per 14 Desember 2020, populasi penduduk Indonesia mencapai jumlah 274,86 juta penduduk.

Kenaikan jumlah penduduk DKI jakarta kian meningkat akibat urbanisasi dari desa ke kota, sebagian masyarakat desa menganggap bahwa DKI jakarta merupakan kota yang tepat untuk ditinggali karena merupakan pusat bisnis dan memiliki banyak peluang kerja, namun kenyataannya banyak penduduk yang bermigrasi ke DKI jakarta justru terjebak di situasi sulit akibat perekonomian yang tidak memadai. 

Rumah atau tempat tinggal sebagai kebutuhan primer bagi manusia ini menyebabkan pembangunan tempat tinggal yang liar dengan kondisi di bawah standar keamanan bangunan dan kesehatan yang membahayakan masyarakatnya itu sendiri.

Konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) Menjadi tolak ukur yang digunakan BPS. kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran berdasarkan pendekatan tersebut. 

Jadi Penduduk yang dianggap sebagai penduduk Miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

Mengenai perumahan dan kawasan permukiman, Berdasarkan UU no 11 tahun 2011 Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Adapun kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapat bantuan pemerintah, yaitu:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Merupakan penduduk di satu daerah kabupaten/kota yang tercatat secara sah

* Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dalam bentuk apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun