Dalam pemikiran tersebut, menurut Plato kebaikan tentunya hanya dapat di terima oleh kaum aristocrat, di karenakan kaum aristocrat merupakan salah satu orang -- orang bijaksana, maka di bawah pemerintahan mereka dimungkinkan adanya parsitipasi antar semua orang dan dalam semua gagasan keadilan.Â
Yang membuat kondisi ini akan memungkinkan rasa keadilan yang tercapai secara sempurna. Dan apabila hal ini terjadi maka hukum tidak lah di perlukan. Karena dalam keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum, dikarenakan dalam pemerintahan kaum aristocrat merupakan orang -- orang yang kaum cerdik, pandai dan kebijaksana yang pasti mewujudkan Theoria, kata Theoria yang memiliki artian pengetahuan dan pengertian terbaiknya.Â
Kata tersebut di ungkapkan oleh Plato dalam karya tulis bukunya yang bernama The Republic. Dan dalam pengertian lain, bahwa aristokrasi sebagai negara ideal oleh filsuf Plato adalah bentuk negara yang pemerintahannya dikuasain atau dipimpin oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf.Â
Dalam pemerintahan yang dikuasai oleh filsuf Plato, pemerintahan tersebut dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut. dalam pemikiran Plato juga mengatakan kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayanan kepentingan umum berbasis keadilan.
Dalam pemikiran tentang teori hukum menurut Plato, dapat di rumuskan teorinya tentang hukum menurut filsuf Plato, yaitu:
- Hukum merupakan tatanan terbaik untuk mengurus atau menangani dunia ini dengan fenomena yang penuh situasi ke tidak adilan.
- Aturan -- Aturan hukum tentunya harus di himpun dalam satu buku kibat, yang dimana agar dunia ini tidak adanya kekerasan dan supaya tidak muncul kekacauan di dalam hukum itu.
- Setiap Undang -- Undang tentunya harus di dahulukan preambule tentang motif dan tujuan Undang -- Undang tersebut. dan dalam mendahulukan preambule tersebut memiliki manfaat yaitu agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum.
- Tugas dari hukum adalah sebagai bimbingan para warga dengan melibatkan Undang -- Undang pada suatu hidup yang baik dan sempurna.
- dalam peraturan hukum, apabila seorang yang melanggar Undang -- Undang tentunya harus di hukum. Dalam hukum itu bukanlah untuk balas dendam, melainkan untuk efek jera dari apa yang diperbuat dan bertujuan untuk memperbaiki sikap moral pada penjahat. Dalam artian pelanggaran adalah suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohannya. Dan apabila penyakit tersebut tidak dapat disembuhkan, maka orang tersebut harus di bunuh.

Dalam point kedua ini, saya akan menjelaskan mengapa memerlukan Etika dan Hukum.
Seperti yang sudah saya jelaskan di atas tentang pengertian Etika dan Pengertian Hukum, maka selanjutnya disini menjelaskan alasannya diperlukan Etika dan Hukum.
ETIKA
Fungsi etika dalam kehidupan sehari -- harinya tentunya memiliki peran yang sangat penting, baik dalam bermasyarakat, baik dalam di lingkungan pendidikan, dan hingga baik dalam pekerjaan. Etika dapat diartikan sebagai sikap disiplin, nilai -- nilai, integritas serta dalam kejujuran di tengah orang sekitar.Â
Yang dimana dalam menerapkan etika dalam rutinitas sehari -- harinya akan menimbulkan tindakan kita akan mempengaruhi diri sendiri dan juga orang -- orang yang ada di sekitaran kita.Â