Mohon tunggu...
Kusuma Indra permana
Kusuma Indra permana Mohon Tunggu... Mahasiswa Universita Mercu Buana, Manajemen (43121010256) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:51 1907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karakteristik dari Hukum Adat adalah suatu peraturan yang diturunkan secara lisan yang dilakukan itu dari generasi ke generasi selanjutnya atau turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Dalam Hukum Adat biasanya mencakupi berbagai bidang misalnya: hak dan kewajiban dalam perkawinan, hak dan kewajiban dalam warisan, hak dan kewajiban dalam hubungan antar masyarakat, hak dan kewajiban dalam kepemilikan dan lain -- lainnya.

  • Hukum Lingkungan

Artian dalam Hukum Lingkungan adalah hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua intrumennya, dan selain itu juga, Hukum Lingkungan juga mengatur kondisi bersama dengan manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. di dalam Hukum Lingkungan terdiri dari beberapa pilar yang harus dijaga, yaitu: ekonomi, lingkungan hidup dan masyrakat. 

Dalam ketiga pilar tersebut, merupakan kolaborasi atau campuran pilar - pilar dengan baik ini tentunya akan menciptakan konsep pembangunan yang ber kepanjangan.  

Dan dalam pengertian Hukum Lingkungan adalah hukum yang disiplinilmu yang mencakup aspek -- aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan mansuia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum.

dokpri
dokpri

HUKUM menurut filsuf Plato

Definisi hukum menurut plato menyatakan bahwa Hukum adalah segala peraturan yang tersusun atau tertata dengan baik dan teratur, yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat. Dan dalam Teori Plato menjelaskan bahwa Hukum sebagai sarana keadilan. 

Plato juga menjelaskan bahwa hukum merupakan suatu yang mengatur segala menjuru kehidupan di manusia tersebut, yang utamanya termasuk moral. dalam moral tentunta memiliki kedudukan posisi yang tertinggi dalam hukum. Yang dimana moral adalah sikap dari individu manusia tersebut. dan maka dari itu, pemberlakuakn hukum juga harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar mendapatkan atau memperoleh keadilan.

Dalam teori tersebut, plato mengambil inti dari ajaran kebijakaknya dari gurunya yang bernama Socrates dan dalam ajarannya yang berkaitannya dengan hukum. Perbedaan dari teori ini terdapat pada pemikiran Socrates yang menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis, 

sedangkan dalam pemikiran Plato adalah tero yang justru mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah kekuasaan atau pimpinan kaum aristokrat. Dalam perbedaan dari kedua tersebut, dapat dijelaskan bahwa dalam perbedaan itu terletak pada perbedaan asumsi tengtang peluang kesempurnaan pada manusia. Bahwa dalam pemikiran Socrates secara individual manusia dimungkinkan mencapai kesempuraan dalam jiwa secara swasembada. 

Sedangkan dalam pemikiran Plarto bahwa kesempurnaan individu tersebut hanya mungkin tercipta dalam konteks negara di bawah kendali para guru moral, di bawah para pemimpin yang bijak, di bawah para mitra bestari, mitra bestari merupakan kaum aristocrat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun