Mohon tunggu...
Kusuma Indra permana
Kusuma Indra permana Mohon Tunggu... Mahasiswa Universita Mercu Buana, Manajemen (43121010256) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:51 1907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam hukum, terdapat beberapa Bidang -- Bidang hukum:

  • Hukum Pidana

Dalam artian Hukum Pidana adalah peraturan yang menentukan suatu perbuatan apa saja yang tudak boleh dilanggar dan termsauk kedalam hukum tindak pidana. Dalam hukum tindak pidana juga mengatur berbagai sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika seseorang tersebut melanggar hukum pidana.  

Hukum pidana juga merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Yang dimana hukum pidana tidaklah mengadakan norma sendiri, melainkan hukum pidana sudah ada pada norma lain. Dan hukum pidana bersumber pada hukum yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.

  • Hukum Perdita

Dalam artian Hukum Perdata adalah suatu peraturan yang menatur hak - hak dan kewajiban seseorang denga suatu badan hukum. Dalam istilah tersebut, bahwa hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa belanda, bahwa sumber hukum perdata dalam artian bahasa belanda dari kitab Burgerlijl Wetboek atau kitab Undang -- Undang Hukum perdata.

  • Hukum Tata Negara

Dalam artian hukum tata negara adalah suatu hukum yang berhubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang biasa disebut sebagai negara. Bahwasannya, hukum tata negara adalah hukun yang berhubungan dengan negara. 

Dan dalam artian lainnya, hukum tata negara adalah hukum yang utama dalam membentuk kantor pemernitahan, memberikan kekuasaan dan mengatur hubungan dengan warga negara. Dalam hal ini adalah ciri utama dalam hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama dalam hubungan antara berbagai lembaga pemerintah.

  • Hukum Internasional

Artian dalam hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang segala aktivitas yang berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya memiliki artian sebagai autran dalam hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangannya hubungan internasional semakin luas. 

Dan selain itu juga, Hukum Internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi dalam internasional, dan Hukum Internasional juga merupakan hukum yang berdasarkan dalam pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari beberapa sejumlah negara yang memiliki sikap kedaulatan dan sikap kemerdekaan. 

Yang dimaksud dalam artian tadi adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada dalam pimpinan negara lain atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum Internasional juga memiliki beberapa bentuk perwujudan dan ada juga pola perkembanganya. Hukum Internasional tentunya memiliki subjek hukum yang meliputi negara, organisasi dan individu.

  • Hukum Adat

Artian dalam Hukum Adat adalah suatu hukum yang tidak tertulis, atau suatu peraturan yang tidak ada aturan yang tercatat. Karena Hukum Adat tidak ada atuan hukum yang tercatat. Seperti halnya peraturan menteri, menteri tersebut tidak mendapat kepercayaan lagi terhadap masyarakat dan tidak mencapatkan kepercayaan dari mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tentunya menteri tersebuth harus mengundurkan diri dalam jabatanya. 

Namun dalam aturan seperti itu tidak lah tertulis dalam Undang -- Undang, namun hal ini merupakan aturan yang umum, maka itu lah Hukum Adat yang dimana hukum tidak tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun