Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila yang Demokratis

9 Mei 2024   09:19 Diperbarui: 9 Mei 2024   19:19 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan memperhatikan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa makna negara hukum yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum Pancasila, yaitu negara hukum yang didasarkan pada nilai yang terkandung dalam Pancasila. Artinya bahwa Indonesia memiliki pemaknaan tersendiri dalam menentukan ciri negara hukum Indonesia.

Dasar penegasan Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai keseluruhan sumber politik hukum Indonesia, yaitu:

1.Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat tujuan, dasar, cita Hukum, dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari Politik hukum Indonesia.

2.Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

Negara hukum Pancasila memiliki karakter khusus yang lahir dan tumbuh dari bangsa Indonesia. Karakter ini membedakan dari konsep negara hukum yang berkembang di negara-negara barat yang lebih mementingkan liberalisme dan individualisme. Oleh sebab itu, negara hukum Pancasila adalah sebuah kekuatan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan dan cita-cita mulia dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Negara hukum Pancasila sebagai kristalisasi Pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan tersirat di dalam Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan norma dasar negara Indonesia dan juga merupakan cita hukum negara Indonesia sebagai kerangka keyakinan yang bersifat normatif dan konstitutif. Bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat Ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan Hukum pada tujuan yang hendak dicapai. Pancasila menjadi pokok Kaidah fundamental negara dengan dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.


Negara hukum Pancasila bersifat prismatik (hukum prismatik). Hukum prismatik yaitu hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh. Dengan didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila yang bersifat prismatik maka diharapkan lahir sebuah sistem hukum nasional Indonesia yang seutuhnya sehingga dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Adapun karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:

1.Merupakan suatu negara kekeluargaan. Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula hak milik) atau Hak Asasi Manusia namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional (kepentingan bersama) diatas kepentingan Individu tersebut. Dalam negara hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara kepentingan Individu dan kepentingan nasional (masyarakat) dengan memberikan negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan bagi terciptanya tata Kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

2.Merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Dengan Sifatnya yang prismatik maka negara hukum Pancasila dalam kegiatan berhukum baik dalam proses pembentukan maupun pengimplementasiannya dilakukan dengan memadukan antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan, serta konsep dan sistem hukum lain.

3.Merupakan religious nation state. Negara hukum Pancasila adalah sebuah konsep negara yang berketuhanan. Berketuhanan dalam arti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan begitu maka terbukalah suatu kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan Kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun