Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kado Tahun Baru untuk Gunawan Jusuf

11 Januari 2019   06:54 Diperbarui: 11 Januari 2019   10:05 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2019 ini, pengusaha gula Gunawan Jusuf bisa bernapas lebih lega. Ia bisa demikian, karena ada kabar bahwa Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap dirinya.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Bahkan SP3 itu sudah diterbitkan sebelum natal tahun lalu, dan baru terendus wartawan belakangan. 

Sumber berita: Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan TPPU Gunawan Jusuf

Dari bocoran yang beredar di kalangan pewarta, surat Direktur Tipideksus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tertanggal 14 Desember 2018, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kadaluwarsa. Keterangan dalam surat itu, bertentangan dengan penjelasan yang selama ini diberikan oleh pihak Polisi kepada publik. 

Karena sekitar seminggu sebelum surat itu terbit, pihak polisi mengatakan akan mengejar bukti-bukti dugaan kasus penipuan dan TPPU oleh Gunawan Jusuf itu, sampai ke luar negeri. 

Dugaan penggelapan dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Gunawan Jusuf ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS.

Ketika Toh Keng Siong ingin melakukan penarikan uangnya, pihak Gunawan Jusuf mengaku tidak pernah merasa mendapat setoran dari Toh Keng Siong. 

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Kendati kasus ini kini sudah dihentikan penyidikan dan penyelidikannya, namun masih tetap terasa kejanggalannya. Karena di pihak lain, ada Toh Keng Siong yang merasa sudah ditipu. Tindak penipuan terhadap warga asing, khususnya investor seperti Toh Keng Siong ini, bisa membuat rusak citra investasi Indonesia di mata internasional.

Aroma Kejanggalan kasus ini juga sampai terendus ke kompleks parlemen di Senayan, Jakarta Selatan. Anggota komisi III yang membidangi hukum dan mengawasi kepolisian, Masinton Pasaribu sampai mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya di komisi akan mempertanyakan penghentian laporan Toh Keng Siong tersebut ke Kabareskrim. Ia merasa, masih ada yang belum terjelaskan dari keputusan polisi di kasus tersebut.

Selain itu, demi transparansi, legislator itu juga berpendapat agar polisi melakukan gelar perkara Gunawan Jusuf secara terbuka. Karena bagaimanapun juga, perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik. Selain itu, penipuan investor seperti yang diduga dilakukan Gunawan Jusuf kepada Toh Keng Siong, bisa mencemarkan reputasi investasi Indonesia di mata internasional.

Dengan kata lain, aparat penegak hukum tidak bisa bersikap seenaknya. Karena ada banyak mata yang mengawasi kinerja mereka. Dan semua keputusan, harusnya bisa dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun