Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belut yang Jadi Raja Gula

31 Oktober 2018   19:31 Diperbarui: 31 Oktober 2018   19:43 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Praperadilan. Sumber: sbnpro.com

Gunawan Jusuf adalah pengusaha gula yang memegang bendera Sugar Group Company. Jaringan pabrik dan perkebunannya yang luas, membuat ia sudah pantas disebut sebagai raja gula dari Lampung.

Tapi bila dilihat dari gerak-geriknya di ranah hukum, Gunawan Jusuf lebih pantas disebut sebagai raja belut.

Dalam waktu dua bulan terakhir, Gunawan Jusuf sudah empat kali mengajukan dan mencabut sendiri gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak pernah datang sedetik pun. Cukup dari jauh, Gunawan Jusuf bisa mengeksekusi aksi gugat-cabut itu.

Seperti belut yang pandai memanfaatkan lubang sempit untuk bersarang, demikian pula Gunawan Jusuf memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan sistem peradilan Indonesia. Ia sadar bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana kita tidak memberikan batasan maksimal seseorang boleh mengajukan gugatan praperadilan, lalu mencabutnya lagi.

Aksi pemanfaatan celah sempit di sistem hukum Indonesia itu ia eksploitasi habis-habisan. Karena entah sampai kapan ia akan maju-mundur melayangkan gugatan. Akibat maju-mundur itu pula, pemeriksaan terhadap dirinya tidak bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian. Karena Gunawan Jusuf menciptakan suatu ruang ketidakpastian status hukum, yang membuat Polisi sulit bergerak.

Manuver licin Gunawan Jusuf dilakukan, hanya karena dirinya baru ditetapkan sebagai saksi atas laporan Toh Keng Siong, pengusaha asal Singapura. Toh Keng Siong adalah mantan rekan bisnis Gunawan Jusuf yang merasa ditipu. 

Sejak tahun 1999 sampai 2004, Toh Keng Siong menempatkan dana ke PT Makindo milik Gunawan Jusuf. Jumlahnya total 126 juta dollar AS. Dari uang sebanyak itu, baru 25 juta dollar AS yang dikembalikan Gunawan Jusuf ke Toh Keng Siong.

Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004. Oleh karena itulah, Polisi memulai penyidikan dan bersiap memeriksa Gunawan Jusuf. Akan tetapi, Gunawan sepertinya tidak habis akal. Untuk menghindari pemeriksaan, ia bolak-balik mengajukan dan mencabut praperadilan.

Pihak kepolisian selama ini terkesan masih sabar mengikuti permainan dari Gunawan Jusuf. Sambil menunggu, mereka sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk menguatkan dugaan telah terjadinya penipuan dan pencucian uang. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, bisa jadi uang Toh Keng Siong yang diambil Gunawan Jusuf jadi bersih tercuci karena ia belum bisa disentuh sejauh ini.

Upaya pembekuan aset yang ingin dilakukan Polisi, lagi-lagi terhalang oleh status Gunawan yang masih sebatas saksi. 

Kita semua paham bahwa kejahatan tidak bisa dibiarkan terjadi berlarut-larut. Akan tetapi kali ini, yang menjadi pelakunya adalah orang yang sangat paham memanfaatkan celah hukum. Sehingga ia punya ruang agar aksinya tidak bisa disentuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun