Mohon tunggu...
Abdul Malik
Abdul Malik Mohon Tunggu... Penulis seni - penulis seni budaya

penulis seni. tinggal di malang, ig:adakurakurabirudikebonagung. buku yang sudah terbit: dari ang hien hoo, ratna indraswari ibrahim hingga hikajat kebonagung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Blogger, Driver Online, dan BPJS Ketenagakerjaan

9 April 2019   12:44 Diperbarui: 9 April 2019   13:22 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu hal menarik, di akhir kegiatan semua peserta mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah. Pengisian formulir pendaftaran dibantu  Roni Setiawan, account representative khusus dan Anysa Isyawari, account representative khusus.Data yang harus diisi pada formulir  Identitas Data Tenaga Kerja antara lain: Nomor induk kependudukan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, alamat lengkap, NPWP, Jenis peserta (pemberi kerja, pekerja mandiri, pekerja lainnya), jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, penghasilan sebulan, program yang diikuti (1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), 2.JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT), 3.JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun).

Foto: dokpri
Foto: dokpri

Pada formulir, semua peserta menulis Penghasilan sebulan Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah dan ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  Berapakah iuran per bulannya?  Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1 persen (Rp 10.000,-), untuk Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.800,-. Jadi iuran per bulan Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah).

Foto: dokpri
Foto: dokpri

Apakah manfaat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)?

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan kompensasi  dan rehabilitasi  bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya  dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Program JKK mengkaver: biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, sementara tidak mampu bekerja,  penggantian gigi tiruan (Rp 3 juta-maksimum), santunan cacat, santunan kematian (Rp 48 juta-santunan sekaligus), biaya pemakaman (Rp 3 juta), berkala 2 tahun (Rp 4.800.000,-sekaligus), biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa kepada 1 anak peserta yang masih sekolah sebesar Rp 12 juta rupiah untuk setiap peserta, apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Foto: dokpri
Foto: dokpri

Program Jaminan Kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti: santuan kematian (Rp 16.200.000); santuan berkala Rp 4.800.000,- dibayar sekaligus); biaya pemakaman (Rp 3 juta); beasiswa pendidikan 1 (satu) anak  diberikan kepada  setiap peserta  yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp 12 juta rupiah.

Foto: dokpri
Foto: dokpri
EPILOG

Sejak 27 Juli 2014 saya menjadi anggota Kompasiana dengan alamat kompasiana.com/kurakurabiru. Selanjutnya bergabung dengan Komunitas Bolang Kompasiana Malang dan terlibat aktif di berbagai kegiatan kopdar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun