Mohon tunggu...
Gerardus Kuma
Gerardus Kuma Mohon Tunggu... Guru - Non Scholae Sed Vitae Discimus

Gerardus Kuma. Pernah belajar di STKIP St. Paulus Ruteng-Flores. Suka membaca dan menulis. Tertarik dengan pendidikan dan politik. Dan menulis tentang kedua bidang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lembataku Sayang, Lembataku Malang

11 Mei 2020   22:32 Diperbarui: 12 Mei 2020   11:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panorama alam di Lembata. Dok.pribadi

Presiden Jokowi pada Jumat (08/05/2020) sebagaimana diberitakan liputan6.com, mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Sebuah daerah dikatakan tertinggal sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Sementara dalam Pasal 2 disebutkan criteria daerah tertinggal yaitu: (1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah.

Berdasarkan perpres tersebut, terdapat 12 propinsi yang meliputi 62 kabupaten di Indonesia yang masuk kategori daerah tertinggal. Propinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat,.

Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai yang masuk "kelompok 12" menyumbang 13 kabupaten dalam daftar daerah tertinggal yaitu kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

Lembata adalah sebuah kabupaten yang berada di pulau tersendiri dalam gugusan pulau di NTT yaitu pulau Lembata. Kabupaten satu pulau dengan luas wilayah 1.266,40 kilometer persegi ini terdiri atas 9 kecamatan yaitu Buyasuri, Omesuri, Lebatukan, Nubatukan, Ile Ape, Ile Ape Timur, Nagawutun, Wulandoni dan Atadei.

Awalnya kabupaten yang terkenal dengan tradisi penangkapan ikan Puas ini merupakan bagian dari kabupaten Flores Timur. Namun ketika reformasi bergulir, Lembata memisahkan diri dari dan menjadi daerah otonom. Dibandingkan dengan kabupaten lain di NTT yang dimekarkan setelah reformasi, Lembata adalah anak sulung.

Sejak menjadi daerah otonomi, Lembata telah mengalami 4 fase kepemimpinan. Dan saat ini dipimpin oleh duet Bapak Eliaser Yenjti Sunur-Tomas Ola Langoday yang dilantik pada 22 Mei 2017 dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata periode 2017-2022.

Dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, dimana Bupati Lembata adalah seorang sarjana dan magister teknik, sementara Wakil Bupati adalah seorang doctor ekonomi, ketika pasangan ini dilantik menjadi pemimpin Lembata 3 tahun lalu saya membayangkan di bawah duet pemimpin yang dikenal dengan sebutan “Sunday” ini Lembata akan melejitkan. Lewat tangan Bupati, Lembata akan dipoles dengan pembangunan infrastruktur; jalan raya akan mulus. Melalui tangan Wakil Bupati ekonomi masyarakat Lembata akan meningkat. Hidup rakyat Lembata bisa lebih makmur.

Namun apa lacur. Setelah (hampir) tiga tahun memimpin Lembata, hadiah yang diberikan adalah predikat daerah tertinggal. Lembata masuk “kelompk 62” berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020. Apakah harapan saya terlalu tinggi, atau memang duet kepemimpinan ini gagal menjawabi harapan demikian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun