21 Tahun Tanpa Perlindungan: KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU PPRT
Sudah lebih dari dua dekade lamanya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum. Namun, hingga kini, belum ada satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur dan melindungi hak-hak mereka. Sebuah ironi, mengingat peran PRT sangat vital dalam menopang kehidupan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (17/7), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja -- Partai Buruh (KSP-PB) hadir untuk menyuarakan kembali pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan PRT (UU PPRT).
"Negara tidak boleh terus abai. Ada lebih dari lima juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dihentikan," tegas Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI, usai RDPU.
KSPI menegaskan bahwa UU PPRT harus mengandung dua hal fundamental:
Pengakuan negara bahwa PRT adalah pekerja---bukan sekadar "pembantu"---yang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana pekerja sektor lain.
Perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, yang jelas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara adil.
Ramidi juga menyoroti adanya ketimpangan dalam perlindungan pekerja. Indonesia telah memiliki UU yang melindungi Pekerja Migran di luar negeri, tetapi belum memiliki dasar hukum serupa untuk para PRT yang bekerja di dalam negeri.
"PRT bukan pembantu. Mereka adalah pekerja, dan sudah saatnya negara mengakui keberadaan mereka secara sah dan memberikan perlindungan hukum yang setara," lanjutnya.
KSPI menyerukan agar seluruh fraksi di DPR RI, khususnya Baleg, segera menyepakati dan mengesahkan RUU PPRT. Menurut mereka, pengesahan ini bukan hanya soal legislasi, tetapi bentuk kehadiran negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini dipinggirkan.
"Pengesahan UU PPRT adalah wujud dari keberpihakan negara kepada keadilan sosial dan hak asasi manusia," tutup Ramidi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI