Mohon tunggu...
KSPI
KSPI Mohon Tunggu... Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berafiliasi secara Internasional ke ITUC (International Trade Union Confederation) di Brussels - Belgium

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

21 Tahun Tanpa Perlindungan: KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU PPRT

18 Juli 2025   06:15 Diperbarui: 18 Juli 2025   08:35 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KSP - PB di Ruang BALEG DPR RI (Tim Media KSPI)

21 Tahun Tanpa Perlindungan: KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU PPRT

Sudah lebih dari dua dekade lamanya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum. Namun, hingga kini, belum ada satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur dan melindungi hak-hak mereka. Sebuah ironi, mengingat peran PRT sangat vital dalam menopang kehidupan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (17/7), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja -- Partai Buruh (KSP-PB) hadir untuk menyuarakan kembali pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan PRT (UU PPRT).

"Negara tidak boleh terus abai. Ada lebih dari lima juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dihentikan," tegas Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI, usai RDPU.

KSPI menegaskan bahwa UU PPRT harus mengandung dua hal fundamental:

  1. Pengakuan negara bahwa PRT adalah pekerja---bukan sekadar "pembantu"---yang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana pekerja sektor lain.

  2. Perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, yang jelas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara adil.

Ramidi juga menyoroti adanya ketimpangan dalam perlindungan pekerja. Indonesia telah memiliki UU yang melindungi Pekerja Migran di luar negeri, tetapi belum memiliki dasar hukum serupa untuk para PRT yang bekerja di dalam negeri.

"PRT bukan pembantu. Mereka adalah pekerja, dan sudah saatnya negara mengakui keberadaan mereka secara sah dan memberikan perlindungan hukum yang setara," lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun