Ratusan buruh turun ke jalan. SPN Jawa Barat tuntut PT. Sinarup Jaya Utama bayar upah & pesangon. Tiga hari aksi damai digelar di Bogor.
Bayangkan, Anda telah bekerja bertahun-tahun, memberikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk sebuah perusahaan. Tapi ketika hak Anda---upah dan pesangon---tak dibayarkan, apa yang akan Anda lakukan?
Inilah yang dirasakan oleh puluhan pekerja PT. Sinarup Jaya Utama di Kabupaten Bogor. Sebuah perusahaan yang kini menjadi sorotan karena diduga menelantarkan kewajiban dasarnya terhadap buruh. Menyikapi kondisi ini, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk bergerak.
Selama tiga hari berturut-turut, mulai Selasa hingga Kamis, 24--26 Juni 2025, aksi unjuk rasa digelar dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Sekitar 500 massa aksi diperkirakan akan turun ke jalan, berkumpul dari Sekretariat DPC SPN Kabupaten Bogor di Jl. Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, dan bergerak menuju tiga titik: kantor PT. Sinarup Jaya Utama, Kantor Disnaker, dan DPRD Kabupaten Bogor.
Tuntutannya jelas:
Bayarkan upah pekerja yang selama ini ditahan.
Lunasi pesangon bagi 73 pekerja yang telah di-PHK.
Dadan Sudiana, Ketua DPD SPN Jawa Barat, menyatakan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi, tapi bentuk perjuangan demi martabat pekerja. "Kami menuntut agar PT. Sinarup Jaya Utama segera menyelesaikan kewajibannya. Ini soal hak dasar buruh," tegasnya.
Aksi ini dilaksanakan dengan damai, lengkap dengan atribut serikat seperti mobil komando, spanduk, dan orasi. Semua mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
DPD SPN Jawa Barat berharap pemerintah daerah, legislatif, dan pihak terkait tidak menutup mata. Karena ketika satu perusahaan mengabaikan kewajibannya, itu bukan hanya kegagalan manajemen---tetapi juga alarm bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang lemah.