Setelah Indonesia merdeka, dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang Hukum Adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlaku kembalinya Hukum Adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 2, yang berbunyi: "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Aturan Peralihan Pasal 2 ini menjadi dasar hukum sah berlakunya Hukum Adat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI