Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kawal Yang Mulia Hakim MK Menjelang Sidang Sengketa Pilkada

4 Januari 2021   07:14 Diperbarui: 4 Januari 2021   07:17 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sumber: tirto.id.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 kemarin menimbulkan fluktuasi rasa puas di antara para pasangan calon (paslon). Dari beberapa paslon, kebanyakan yang menjadi the winner adalah para pendatang baru. Paslon incumbent atau petahana sebagian besar gagal meraih suara konstituen. Para pengamat politik dan analis menilai, faktor-faktor penentu, seperti uang, kekuasaan, track record, dan popularitas justru tak berstamina dalam mengawal langkah para petahana menuju kursi kekuasaan.

Alhasil, banyak petahana yang merasa kurang puas dengan perolehan suara yang ada. Rasa tidak puas ini, kemudian dikelola dengan menempuh jalur hukum. Dari informasi hasil perolehan suara yang ada di berbagai tempat penyelenggara pilkada, beberapa paslon berusaha membawa hasil keputusan yang dirasa kurang memuaskan ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data resmi situs MKRI.id, saat ini Humas MK menerima 21 permohonan terkait sengketa Pilkada 2020. Putusan MK nantinya menjadi final decision yang akan diterima oleh masing-masing paslon yang berkeberatan.

Ketika sengketa pilkada ramai-ramai digotong ke MK, rasa penasaran dan kecurigaan memang tak mudah dikelola. Soalnya, sejarah telah mencatat bagaimana lembaga peradilan ini menggunakan kewenangannya dalam membuat sebuah putusan. Di tangan MK, putusan bisa bermuatan ganda: adil sesuai fakta hukum atau adil sesuai fakta besaran bayaran. Kenyataan ini tidak bisa dihindari, meski MK sudah memakai jubah keadilan dan menyandang status "Yang Mulia."

Sejak Mantan Ketua MK Akil Mochtar dipukat KPK pada tahun 2013 karena terbukti menerima suap selama sidang sengketa Pilkada, indeks kepercayaan publik atas wibawa MK turun drastis. Saat itu, MK menuai banyak kritik dari masyarakat terkait kode etik penyalahgunaan wewenang. Lembaga peradilan ini diserang habis-habisan karena cara kerja dan perilaku para hakim yang tak senonoh. Seharusnya, sebagai penyandang gelar "Yang Mulia," hakim MK menjadi representasi dari dewi keadilan.

Dalam semua kasus sengketa pilkada yang dibawa ke MK, ada oknum-oknum tertentu yang berupaya menyelipkan santunan berjumlah fantastis dalam memborong hasil putusan. Keadilan dengan demikian tak jauh berbeda dengan upaya melelang barang dagangan. Semakin besar tawaran yang dikeluarkan, semakin mudah bagi "Yang Mulia" untuk menetapkan kata adil. Maka, keadilan dalam hal ini pun, hadir dalam dua rupa: adil secara hukum dan adil sesuai fakta finansial.

Dalam ruang sidang, hakim MK tentunya bertugas sebagai penutur keadilan sesuai dengan bukti-bukti perkara dan fakta-fakta hukum. Sebagai penutur, ia tentunya bertindak netral tanpa adanya tekanan dari pihak manapun -- baik keluarga, jabatan, kuasa tugas, maupun besaran isi amplop yang disodorkan. Maka, protokol kewenangan dalam hal ini perlu dijaga dan diperketat demi mempermudah proses pengawasan. Jaga jarak antara hakim MK dan mereka yang bersengketa menjadi protokol yang wajib diterapkan di dalam maupun di luar ruang sidang.

Fakta kecurangan di lembaga Yudikatif ini memang kerapkali terjadi. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa kecurangan di ruang MK potensial terjadi karena banyak faktor. Salah satu diantaranya adalah soal kebocoran putusan (MI, 2/1/2020). Putusan yang bolong bisa saja digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menekan pihak yang bersengketa. Ketika bocoran putusan bisa dibeli, dengan demikian wibawa MK akan mudah diperjualbelikan.

Putusan yang bocor umumnya dipakai oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak yang bersengketa. Dengan membujuk hakim MK, kuasa hukum bisa mendapatkan informasi hasil putusan secara dini. Bocoran putusan ini kemudian dipakai sebagai jerat, agar kuasa hukum dapat menodong kliennya. Dari sana, kucuran dana bisa mengalir sebagai penjamin putusan yang memenangkan pihak yang bersengketa.

Hal lain yang juga kerap kali terjadi saat sengketa pilkada ini adalah kasus penculikan berkas-berkas perkara oleh satpam dan pengawai MK. Orang-orang dalam ini sengaja ditodong dengan besaran tawaran finansial agar mendapatkan kisi-kisi putusan dari meja hakim. Sampai pada titik ini, uang memang berkuasa. Uang memang menggoda. Untuk segala sesuatu, uang adalah alasan utama. Publik perlu cermat menilai peran uang dalam sengketa Pilkada kali ini.

Dengan demikian, demi menjaga rasa keadilan selama masa persidangan di MK, maka diperlukan protokol ketat, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang persidangan. Ada beberapa protokol terkait perkara sengketa Pilkada kali ini. Pertama, transparansi proses persidangan. Keterbukaan dalam dinamika persidangan adalah salah satu mekanisme pengetatan pengawasan sengketa Pilkada. Dalam hal ini, proses persidangan harus dibuka ke publik dengan menggunakan platform digital. Dengan mekanisme persidangan yang disiarkan secara langsung, publik dengan mudah memberikan evaluasi atas putusan yang ditetapkan MK dan menelusuri jejak-jejak putusan yang bermasalah.

Kedua, membuat garis batas larangan antara hakim MK dan pihak yang bersengketa. Garis batas ini, sejatinya dikelola dan dikawal oleh Dewan Etik MK. Jika terjadi hal-hal yang melanggar garis batas -- kode etik MK -- tim penyangga kode etik MK segera membuat kebijakan. Skema pengetatan pengwasan ini sejatinya menjamin dinamika monitoring internal lembaga MK. Dengan kehadiran tim pengawas internal, seperti Dewan Etik MK, peluang jual-beli putusan di ruang MK mudah dikontrol dan dicegat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun