Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Anomali 3 Dimensi Peta Jalan

22 Oktober 2018   16:16 Diperbarui: 24 Oktober 2018   04:54 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perluasan dimensi memerlukan reformasi pembiayaan kesehatan untuk peningkatan ketersediaan dana melalui pembayaran praupaya (premi), melaksanakan efisiensi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Konsentrasi (hanya) pada perluasan dimensi kepesertaan

Dalam peta jalan diungkapkan bahwa perluasan ketiga dimensi sangat tergantung kemampuan keuangan negara dan pilihan penduduknya. Makin kaya suatu negara, semakin mampu negara tersebut menjamin seluruh penduduk untuk seluruh layanan kesehatan.

Misalnya Inggris menjamin layanan kesehatan komprehensif untuk seluruh warga negara, termasuk penduduk yang legal tinggal di Inggris. Malaysia menjamin seluruh penduduknya mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan membayar 3 RM (sekitar Rp 9.000) per hari perawatan.

Cakupan universal tidak berarti cakupan gratis untuk semua pelayanan kesehatan, terlepas dari biayanya, karena tidak ada negara yang dapat menyediakan semua layanan secara gratis secara berkelanjutan.[4]

Peta jalan memilih konsentrasi pertama pada bagaimana dimensi pertama tercapai yaitu semua penduduk terjamin. Langkah berikutnya memperluas layanan kesehatan yang dijamin, dan terakhir peningkatan biaya medis yang dijamin.[5]

Dua dimensi terkait aspek manfaat tampaknya masih terbatas merujuk pada Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 UU SJSN.

Pasal 22 ayat 1 UU SJSN: Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Pasal 22 ayat 2 UU SJSN: Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

Perangkat kebijakan maupun kerangka operasional terkait aspek manfaat belum dirumuskan secara spesifik. Padahal ada keterkaitan dan interdependensi dari tiga dimensi yang perlu dipertimbangkan untuk bergerak menuju cakupan universal.

Tampaknya peta jalan juga merujuk Pasal 22 ayat 3 UU SJSN: Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun