Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Anomali 3 Dimensi Peta Jalan

22 Oktober 2018   16:16 Diperbarui: 24 Oktober 2018   04:54 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019

Merujuk UU RI No.40/ 2004 tentang SJSN Pasal 7, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN (ayat 2); serta bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial (ayat 3a)

Dalam rangka menyiapkan operasional BPJS Kesehatan telah disusun langkah-langkah sistemik dan terukur pada Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012–2019 sebagai pedoman kerja yang efektif dan efisien, sistematis, komprehensif dan terpadu.

Peta jalan disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati untuk dilaksanakan. Peta jalan diterbitkan DJSN dan diluncurkan pada 29 Nopember 2012. Pada peluncuran peta jalan, Menko Kesra menyampaikan ada tiga dimensi penting untuk mencapai JKN.[1]

Tiga dimensi penting tersebut ditampilkan dalam peta jalan sebagai Bagan 2.1 berjudul Dimensi Universal Coverage, yang merujuk pada laporan WHO tahun 2010, bertema “Health System Financing: the Path to Universal Coverage.”

Tiga dimensi menuju cakupan universal

Tiga dimensi yang perlu dipertimbangkan ketika bergerak menuju cakupan universal adalah: (1) cakupan kepesertaan; (2) cakupan layanan kesehatan yang dijamin; dan (3) cakupan biaya yang dijamin (urun biaya).[2]

Bergerak menuju cakupan universal melibatkan pilihan-pilihan kebijakan penting. Bagaimana cara mengumpulkan dan mengalokasikan dana sangat mempengaruhi arah serta kemajuan reformasi menuju cakupan universal.

Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk memperluas cakupan bagi yang tidak memiliki jaminan, atau untuk mengurangi biaya langsung dan urun biaya pelayanan kesehatan.

Merumuskan seperangkat pilihan kebijakan tentang manfaat merupakan keputusan sangat penting dalam reformasi sistem pembiayaan kesehatan. [3]

Kombinasi pilihan bagaimana melanjutkan perluasan setiap dimensi dirumuskan cara yang paling sesuai dengan tujuan dan konteks keuangan, organisasi serta politik.

Perluasan dimensi memerlukan reformasi pembiayaan kesehatan untuk peningkatan ketersediaan dana melalui pembayaran praupaya (premi), melaksanakan efisiensi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Konsentrasi (hanya) pada perluasan dimensi kepesertaan

Dalam peta jalan diungkapkan bahwa perluasan ketiga dimensi sangat tergantung kemampuan keuangan negara dan pilihan penduduknya. Makin kaya suatu negara, semakin mampu negara tersebut menjamin seluruh penduduk untuk seluruh layanan kesehatan.

Misalnya Inggris menjamin layanan kesehatan komprehensif untuk seluruh warga negara, termasuk penduduk yang legal tinggal di Inggris. Malaysia menjamin seluruh penduduknya mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan membayar 3 RM (sekitar Rp 9.000) per hari perawatan.

Cakupan universal tidak berarti cakupan gratis untuk semua pelayanan kesehatan, terlepas dari biayanya, karena tidak ada negara yang dapat menyediakan semua layanan secara gratis secara berkelanjutan.[4]

Peta jalan memilih konsentrasi pertama pada bagaimana dimensi pertama tercapai yaitu semua penduduk terjamin. Langkah berikutnya memperluas layanan kesehatan yang dijamin, dan terakhir peningkatan biaya medis yang dijamin.[5]

Dua dimensi terkait aspek manfaat tampaknya masih terbatas merujuk pada Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 UU SJSN.

Pasal 22 ayat 1 UU SJSN: Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Pasal 22 ayat 2 UU SJSN: Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

Perangkat kebijakan maupun kerangka operasional terkait aspek manfaat belum dirumuskan secara spesifik. Padahal ada keterkaitan dan interdependensi dari tiga dimensi yang perlu dipertimbangkan untuk bergerak menuju cakupan universal.

Tampaknya peta jalan juga merujuk Pasal 22 ayat 3 UU SJSN: Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Reformasi pembiayaan kesehatan tak mungkin ditegakkan tanpa merumuskan seperangkat pilihan kebijakan tentang manfaat, yang direfleksikan oleh dimensi cakupan layanan kesehatan dan cakupan biaya yang dijamin (urun biaya).

Skema urun biaya NHI, Taiwan[6]

Berikut contoh skema urun biaya pada program jaminan kesehatan nasional Taiwan, yang pernah mengalami defisit selama 11 tahun (1999–2009).

Urun biaya Rawat jalan di RS kabupaten sebesar NT$50 dan tanpa rujukan NT$80; di RS propinsi NT$100 dan tanpa rujukan NT$240. (NT$1 = Rp493,45).

Obat per resep dibawah NT$100 tidak ada urun biaya, NT$100-200 sebesar NT$20, NT$200-300 sebesar NT$40 dan seterusnya. Obat resep ulang untuk 100 jenis penyakit kronis yang terdaftar juga dibebaskan dari urun biaya.

Rawat inap penyakit akut 30 hari atau kurang sebesar 10%, 31-60 hari sebesar 20% dan 61 hari atau lebih sebesar 30%. Untuk penyakit kronik 30 hari atau kurang sebesar 5%, 31-90 hari sebesar 10%, 91-180 hari sebesar 20% dan 181 hari atau lebih sebesar 30%.

Penduduk yang dibebaskan dari semua jenis urun biaya diantaranya adalah: penderita penyakit katastrofik, penduduk tinggal di pegunungan atau kepulauan terpencil, wanita melahirkan, veteran, penduduk miskin, anak-anak umur dibawah tiga tahun.

Akhir kata

Merumuskan perangkat kebijakan untuk perluasan dimensi kepesertaan tanpa disertai kombinasi kebijakan yang sesuai pada aspek manfaat tentu menimbulkan tanda tanya. Bagaimana bergerak maju untuk mencapai cakupan universal?

Masih cukup banyak tanda tanya yang mungkin perlu disimak sebelum melakukan tinjauan dan evaluasi atas kemelut yang kini sedang dihadapi program JKN, sebelum memilih alternatif solusi strategis dan merumuskan program terobosan yang efektif.

Menarik untuk memperlajadi sejarah program iaminan kesehatan penduduk miskin dan mencermati lini masa persiapan dan perjalanan program JKN.

“Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah”

 
 
 

[1]. Tribunnews.com (2012) Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 Diluncurkan. Link: http://www.tribunnews.com/bisnis/2012/11/29/peta-jalan-menuju-jaminan-kesehatan-nasional-2012-2019-diluncurkan.

   

[2]. World Health Organization (2010) Health Systems Financing: The path to universal coverage. Lik: http://www.who.int/whr/2010/10_summary_en.pdf

 

[3]. World Health Organization (n.d) Health financing for universal coverage: Universal coverage - three dimensions. Link: http://www.who.int/health_financing/strategy/dimensions/en/

   

[4]. World Health Organization (2017) Universal health coverage (UHC). Link: http://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/universal-health-coverage-(uhc)

   

[5]. Dewan Jaminan Sosial Nasional (2012) Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019. Link: http://www.djsn.go.id/Peta%20Jalan%20Jaminan%20Kesehatan%20Nasional%20%202012-2019.pdf

   

[6]. National Health Insurance Administration, Ministry of Health and Welfare, Taiwan (2017) Medical Services: Copayments. https://www.nhi.gov.tw/english/Content_List.aspx?n=E5509C8FE29950EA&topn=1D1ECC54F86E9050 21 October 2018

   

   

 
  
 

[1]. Tribunnews.com (2012) Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 Diluncurkan. Link: http://www.tribunnews.com/bisnis/2012/11/29/peta-jalan-menuju-jaminan-kesehatan-nasional-2012-2019-diluncurkan.

   

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun