Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa 'menghentikan' dimaknai dengan meminta sesuatu berhenti, menyetop, membuat berhenti, mengakhiri, ataupun dimaknai dengan menyudari. Sedang frasa 'mencegah' dimaknai dengan menahan agar sesuatu tidak terjadi, menegahkan, tidak menurutkan, merintangi, melarang, dan mengikhtiarkan supaya jangan terjadi.
Pasal 16 tegaskan pelaku (seseorang) yang telah melakukan persiapan  tindak pidana, mereka tidak dipidana dengan menggunakan 2 (dua)  syarat yaitu:
a.Pelaku menghentikan kemungkinan terciptanya kondisi yang tertuju pada tindak pidana
b.Pelaku mencegah kemungkinan terciptanya kondisi yang tertuju pada tindak pidana
Artinya dalam hal ini diperlukan pembuktian terhadap 2 (dua) syarat tersebut yaitu bukti pelaku melakukan penghentian dan/atau pencegahan tindak pidana.
Namun, dalam pasal ini bisa saja terjadi kerancuan dikarenakan pada pasal tersebut menggunakan kata 'kemungkinan. Frase kata kemungkinan artinya bisa kemungkinan tindak pidana akan terjadi, dan kemungkinan tindak pidana tidak terjadi.
Perlu diperhatikan tentang bagaimana membuktikan jika pada akhirnya si pelaku ini berusaha untuk melakukan penghentian maupun pencegahan, namun ia tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mencegah ataupun menghentikan tindak pidana, misalnya yang terhadap pada tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok.Â
Bisa saja satu orang yang melakukan penghentian, namun ada 10 orang lainnya yang bersikeras untuk tetap melakukan tindak pidana. Hal ini menjadi krusial karena pada nyatanya tidak pidana telah terjadi.
Samarinda, 1 Â Februari 2023
Dr. Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)