Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pembalakan Liar Sulit Dipidana?

25 Juni 2010   01:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:18 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku illegal logging (pembalakan liar) ditangkap di beberapa daerah. Kelompok pelakunya yaitu penebang, sopir truk, penjaga hutan tokoh masyarakat adat sampai pada jajaran pejabat tinggi antara lain, dinas kehutanan, polda, anggota dewan dan pejabat publik lainnya. Umumnya, yang sering kena hukuman pidana hanya dari kalangan buruh tebang, sopir truk atau masyarakat setempat yang terlibat.

Penagakan hukum masih terkesan tebang pilih. Apa yang salah dengan sistem penegakan hukum kita? Kenapa pidana sulit dikenakan kepada pelaku pembalakan liar dari golongan pejabat?

Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri (Muladi dan arif, 1998:149). Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuataan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (Sudarto).

Sedangkan unsur-unsur tindak pidana yaitu : (1) ada suatuperbuatan, (2) perbuatanitu dapat dikenakan hukuman, dan (3), perbuatan itu melanggar undang-undang tindak pidana. Pengertian ini konsisten dengan asas legalitas (nullum delictum) seperti yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa “tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari perbuatan itu”.

Di sisi lainUtrecht mengemukakan bahwa asas nullum delictum itu kurang melindungi kepentingan-kepentingan kolektif (collectieve belangen). Oleh karena itu hendaknya ditinggalkan untuk delik yang dilakukan terhadap kolektivitas (masyarakat), tetapi boleh dipertahankan mengenai delik yang dilakukan terhadap seorang individu (Soesilo, 1995:27-28). Dengan demikian, asas retroaktif boleh diberlakukan untuk delik yang dilakukan terhadap masyarakat.

Pada pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 amendemen kedua, dinyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengana undang-undang dengan maksud semata-matauntuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasaan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Dari urian di atas, asas retroaktif dimungkinkan sepanjang mengenai kejahatan yang termasuk dalam extra ordinary crime. Dalam hal ini kejahatan pembalakan liar (illegal logging) sudah semestinya dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Sebab, kejahatan tersebut berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik (ICEL,12-05-2003 :4).

Urgensi perlindungan hutan dalam perundang-undangan pidana terhadap kejahatan di bidang kehutanan termasuk kejahatan pembalakan liar (illegal logging) adalah perlindungan terhadap fungsi pokok hutan. Baik fungsi ekologi, ekonomi maupun sosial-budaya yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan serta masyarakat secara nasional. Tetapi juga masyarakat dalam konteks regional dan internasional.

Orientasi kebijakan pidana dalam UU Nomor 41/1999 Jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam paragrap 18 penjelasan umumnya bahwa pemberian sanksi pidana dan administrasi yang berat diharapkan akan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.

Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan ini tidak lepas dari konsep penegakan hukum terhadap lingkungan. Hal ini merupakan konsekuensi logis bahwa hutan menjadi salah satu unsur lingkungan hidup.

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menurut Silalahi (2001:215) mencakup penataan dan penindakan(complience and enforcement) yang meliputi bidang hukum administrasi negara, bidang perdata dan bidang hukum pidana. Menurut Jaro Madya (Abdurrahman, 1990:109) dan Siahaan, 1987:104), sanksi pidana dalam proteksi lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimum remedium, sebagai senjata terakhir, akhir dari suatu mata rantai dengan maksud untuk menghapuskan akibat-akibat yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Artinya bahwa sanksi pidana dalam bidang lingkungan termasuk kehutanan hanya merupakan penunjang saja bagi sanksi lainnya seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata.

Fungsi sanksi pidanadalam kepidanaan hukum lingkungan termasuk kehutanan telah berubah dari ultimum remedium menjadi instrumen penegakan hukum yangn bersifat premum remedium (Rangkuti, 2000 : 323-324) . Lebih lanjut dinyatakan bahwa ketentuan tentang sanksi pidana dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup tersebut dalam tugasnya pemerintahmenggariskan kebijakan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelastarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Artinya ada keseimbangan antara pemanfaatan maupun perlindungan terhadap hutan yang terintegrasi dalam satu konsep pembangunan.

Ke depan kelemahan-kelemahan dan kendala-kendala yang ada pada UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004. Dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging perlu pengaturan yang lebih khusus. Oleh karena itu perlu segera didorong DPR kita untuk mengesahkan RUU Pembalakan Liar. Jangan menunggu hutan kita benar-benar hilang dari bumi Indonesia.

Artikel telah diterbitkan pada gagasanhukum.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun