Mohon tunggu...
Engkos Koswara
Engkos Koswara Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah/ SMA Negeri Situraja

Semakin Berisi Semakin Merunduk

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mewariskan Cagar Budaya

8 Juni 2023   08:18 Diperbarui: 8 Juni 2023   08:29 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Untuk warisan alam Indonesia yang sudah diakui dunia ada empat. Yaitu Taman Nasional Ujung Kulon, Banten yang diakui pada tahun 1991, Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur yang diakui pada tahun 1991, Taman Nasional Lorentz di Papua yang diakui tahun 1999, dan hutan tropis Sumatera yang mencakup Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat, dan Bukit Barisan, yang diakui tahun 2004.

Sedangkan warisan berupa bangunan cagar alam di Indonesia, sudah ada tiga tempat yang diakui UNESCO. Di tahun 1991, dua candi terbesar di Pulau Jawa yaitu Candi Borobudur dan Candi Prambanan diakui oleh UNESCO. 

Kemudian di tahun 2004, Situs Manusia Purba Sangiran kembali diakui oleh UNESCO. Kemudian, untuk budaya tak benda milik Indonesia yang sudah dan akan diakui UNESCO, yakni wayang di tahun 2003, keris diakui tahun 2005, batik pada tahun 2009, angklung pada tahun 2010, Tari Saman pada tahun 2011 lalu, subak yang akan dikukuhkan sebagai warisan dunia menurut UNESCO pada Juni 2012. Kemudian kain Noken khas Papua kembali mendapat pengakuan dari UNESCO (www.merdeka.com).

Kondisi di daerah tentunya beragam terkait pendataan, pemeliharaan, dan pelestarian cagar budaya tersebut. Tidak jarang kita temui banyak bangunan cagar budaya atau diduga cagar budaya beralih fungsi menjadi pertokoan, pasar, rumah pribadi, bahkan restoran. 

Hal ini menjadi dilematis, karena selama bangunan tersebut belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun dunia. Apalagi belum sekali pun didaftarkan sebagai benda cagar budaya. Pihak pemilik bangunan tersebut berhak melakukan apapun terkait pengelolaan maupun pemanfaatan bangunan, struktur, atau benda tersebut.

Kepedulian masyarakat umum terhadap bangunan maupun benda-benda cagar budaya ditambah dengan peran aktif pemerintah dalam memfasilitasi program pendataan, pengajuan, penetapan, dan pemeliharaan banguanan, struktur, dan benda cagar budaya adalah harga mati. Untuk apa? Ini semata-mata untuk mewariskan bukti-bukti sejarah pada generasi mendatang, anak cucu kita, para pelajar, dan masyarakat secara umum. Karena dengan adanya bukti sejarah kita akan lebih paham tentang sejarah, lebih memaknai, serta lebih peduli dengan sejarah itu sendiri. 

Semua elemen masyarakat harus peduli tentang kelestarian dari cagar budaya di wilayahnya. Pemerintah, swasta, maupun masyarakat lainnya harus menjadi bagian utuh dari upaya ini. Sehingga para generasi muda, khususnya pelajar akan memperoleh pengalaman berharga dari bukti-bukti sejarah yang ada tersebut. 

Generasi muda yang sebelumnya menganggap jika cagar budaya adalah benda-benda kuno yang tidak ada artinya, tidak berarti dalam hidupnya, akan berubah pandangannya. Pemanfaatan benda cagar budaya menjadi sarana lain yang menunjang kehidupan, pendidikan, ekonomi, dan budaya. Selama tetap mempertahnkan unsur orisinalitas dari banguanan atau benda cagar budaya tersebut hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.

Cara ini akan terasa lebih bermakna disebabkan para siswa dihadapkan dengan peristiwa dan keadaan yang sebenarnya mereka alami, sehingga lebih nyata, lebih faktual, dan kebenarannya lebih dapat dipertanggungjawabkan. 

Membawa para siswa keluar kelas dalam rangka kegiatan belajar tidak terbatas oleh waktu. Artinya tidak selalu bisa diperkiranakan, bisa saja dalam satu atau dua jam bahkan bisa saja lebih tergantung kepada apa yang akan dipelajarinya dan bagaimana cara mempelajarinya. Dimana pengemasannya bisa dengan survey, kemping atau berkemah, karyawisata, dharmawisata sampai praktek lapangan. 

Saya sendiri punya gagasan dimana pembelajaran sejarah yang nyata bagi siswa ini bisa diwadahi oleh suatu komunitas peduli kesejarahan yang tentunya dilegalkan dipersekolahan dalam bentuk estrakulikuler. Dengan begitu siswa akan diwadahi minatnya dalam bidang sejarah untuk mengeksplorasi lingkungan sekitarnya, benda-benda tinggalan purbakala, sampai untuk melakukan wawancara dengan tokoh-tokoh sejarawan dan budayawan setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun