Mohon tunggu...
Politik

Apakah Ahok Dapat Dijerat Menerima Gratifikasi dari Konsultan Politik Seperti yang Dialami Anas Urbaningrum?

21 Maret 2016   14:28 Diperbarui: 21 Maret 2016   16:52 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari pemberitaan di media sepertinya semakin jelas keterkaitan Teman Ahok dengan Konsultan Politik dan PR Cyrus Network. Bahkan sudah di akui secara terang2an oleh mereka bahwa Teman Ahok memang di modali sebesar 500 juta oleh Hasan Nasbi, pemilik Cyrus Network, dan lebih jauh lagi secara terbuka juga sudah diakui bahwa sekertariat Teman Ahok itu memang berada dikantor Cyrus Network (dengar2 sih asset pemda yang disewa Cyrus Network), dan dari pemberitaan di media juga diakui bahwa Hasan Nasbi telah menugaskan orang kepercayaanya Yusfianto FM untuk memberikan strategi kampanye, membangun citra, dan teknik pemasaran melalui jejaring social kepada Teman Ahok (kali ini saya tidak perlu lagi memberi link2nya karena sudah ada di berbagai media, silakan google sendiri).

Dari berbagai pemberitaan diatas kita sebenarnya kalau jujur dengan hati nurani sudah bisa menarik kesimpulan bahwa Teman Ahok = Cyrus Network = Konsultan Politik, dan hal ini mengkonfirmasi tulisan saya beberapa bulan yang lalu: http://www.kompasiana.com/konsultanpolitik/teman-ahok-cyrus-konsultan-politik-bayaran_5625dd1263afbdc81c342041

Akan tetapi seperti biasa media2 sampah tetap memberitakan fakta2 tersebut dengan framing yang diatur dari sang konsultan politik, mereka berargumen bahwa tidak ada masalah dengan sumbangan dari pendiri Cyrus Network sebesar 500juta, tidak ada masalah dengan pemberian fasilitas sewa kantor gratis untuk tim sukses Ahok, dan mereka berusaha mengaburkan fakta yang sudah sangat jelas bahwa Teman Ahok itu adalah organ bentukan Hasan Nasbi sang Konsultan Politik pendiri Cyrus Network.

 Orang2 yang kritis akan bertanya mengapa mereka berusaha mengaburkan fakta tersebut?,  Jawabannya adalah mereka sangat sadar bahwa ada potensi pelanggaran hukum apabila mereka secara terbuka mengakui bahwa Teman Ahok = Cyrus Network.  Sebelum melanjutkan lebih jauh saya ingin memberikan contoh kasus yang dialami oleh Anas Urbaningrum beberapa tahun yg lalu. Anas Urbaningrum didakwa dan divonis telah menerima gratifikasi dari LSI Denny JA berupa pemberian fasilitas survey gratis senilai hampir 500 Juta, ini linknya: http://skalanews.com/berita/korupsi/193063-denny-ja-terbukti-berikan-gratifikasi-ke-anas-urbaningrum- dan saya kutip sebagian beritanya :

"Dari fakta-fakta hukum tersebut, terungkap terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI," kata Anggota Majelis Hakim Djoko Subagio ketika membacakan fakta persidangan dalam amar putusan. Pasalnya berdasarkan  fakta persidangan, Anas Urbaningrum menerima hadiah dari LSI dalam bentuk survei. Ini dilakukan untuk mendongkrak nama Anas Urbaningrum yang tengah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat”

Dari kasus tersebut kita bisa melihat kemiripan yang sangat jelas dengan apa yang dilakukan oleh Cyrus Network untuk Ahok. Kalau survey gratis saja sudah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, bagaimana dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasan Nasbi/ Cyrus Network untuk Ahok, mereka bukan hanya memberikan survey gratis namun juga memberikan paket lengkap berupa Tim Sukses dalam rangka memenangkan Ahok di Pilgub DKI 2017, yang didalamnya terdapat bebagai komponen fasilitas gratis yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. diantaranya yang sudah diakui secara terbuka antara lain: modal awal 500 juta, fasilitas sewa kantor, strategi kampanye, membangun citra, dan teknik pemasaran melalui jejaring social, dan ini semua sesungguhnya dapat dikuantifikasi nilai uangnya.

 Akan tetapi sesungguhnya kalau melihat undang2nya gratifikasi itu tidak selalu merupakan pelanggaran hukum, untuk lebih jelasnya mengenai gratifikasi saya kutip sebagian dari situs KPK:

 A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun