[caption id="attachment_364956" align="aligncenter" width="572" caption="Sumber: Pro-Kontra Kompasiana"][/caption]
Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, menduga adanya kemungkinan Koalisi Merah Putih (KMP) memakzulkan Jokowi-Jusuf Kalla. Jika jalannya pemerintahan Jokowi-JK tidak efektif, maka masyarakat bisa mengungkapkan kekecewaannya. Masih menurut Ray Rangkuti, ketika kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi-JK berkurang, KMP bisa menggunakan Pasal 51 ayat 2 dalam UU MD3 untuk memakzulkan Jokowi-JK.
Pasal 51 ayat 2 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), berisi tentang: pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Dapat diartikan bahwa Prabowo Hatta yang menjadi capres dan cawapres dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk menggantikan presiden dan wakil presiden yang telah dimakzulkan sebelumnya.
Menanggapi asumsi ini, Idrus Marham sebagai koordinator Koalisi Merah Putih mengatakan bahwa meskipun KMP bersikap kritis terhadap Jokowi-JK, namun KMP tetap mendukung pelantikan Jokowi-JK 20 Oktober nanti. Pasalnya, pelantikan Jokowi-JK merupakan mandat konstitusi.
Jadi, setujukah anda dengan dugaan pemakzulan Jokow-JK?
Beri suaramu di PRO-KONTRA! (ACI)