Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional?
Tidak hanya itu, putusan MK lainnya terkait ambang batas yakni meminta pembentuk undang-undang untuk mengubahnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Akan tetapi penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu belum berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan pada Pemilu 2029.
Jika melihat putusan ini, apakah akan jadi angin segar bagi para politisi agar bisa duduk di parlemen nanti? Apakah nanti caleg yang kita pilih dan mendapat suara terbanyak bisa benar-benar lolos?
Alasan penghapusan menurut MK tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Sayangnya pascaputusan MK diumumkan sudah menuai pro dan kontra banyak kalangan.
Perludem, sebagai pemohon parliamentary threshold sebesar 4 persen, menilai ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Sedangkan Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI-P Komarudin Watubun berpendapat ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi," kata Komarudin, seperti dikutip dari KOMPAS.ID.
Apakah Kompasianer setuju dengan penghapusan ambang batas ini? Bagaimana dampaknya pada Pemilu 2029 nanti?