Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Polemik Perluasan Pasal tentang Zina dalam RKUHP

1 Februari 2018   16:20 Diperbarui: 6 Februari 2018   17:17 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPR berencana untuk memperluas pasal tentang perzinaan. Dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Namun rencana ini menuai tentangan karena pasal zina dianggap tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan. Bahkan muncul petisi yang meminta agar RKUHP ini dipertimbangkan kembali.

Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kompasianer apa pendapat Anda soal pasal zina ini? Beri pendapat Anda dengan label: PASALZINA pada artikel Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun